Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Shabu

admin

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2020 - 23:27 WIB

50800 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Balai – Agaranews.com –  Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai telah menangkap 2 orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Senin (03/02/2020) menjelaskan kepada awak media, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah menerima pelimpahan kasus Narkoba dari Polsek Tanjung Balai Utara.

Berdasarkan berita acara pelimpahan diketahui kedua tersangka masing masing Abna Agung Saragih
alias Adek (23) warga Jln. Jend. Sudirman Link. I Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan
Rudi Darma Alias Apek (30) warga Jln.Jend.Sudirman Gang Hj.Oki Kel.Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diringkus di JLn. Anwar Idris Link.I Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sabtu (01/02/2020) sekitar pukul 22.20 Wib.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita dari kedua tersangka, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,42 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam, 1 lembar potongan timah rokok, 1 unit handphone merk warna hitam dan Uang tunai Rp 62.000,-.

Dijelaskan Dahlan Panjaiyan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan
di Jalan Anwar Idris Link.I Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang disebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Ketika melihat kedua tersangka, dengan cepat petugas langsung melakukan penyergapan.

Dari tersangka petugas menemukan 2 bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibalut dalam selembar timah rokok kemudian dibungkus dalam 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam.

Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Laksanakan Ops Patuh Toba 2024 Polres Sibolga, Tindak Pelanggar Dengan Tilang Manual
Kapolres Sibolga Kunjungi Masjid Al-Mujahidin Sibolga
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga Kembali Menangkap Residivis
Patroli Cegah Aksi Kriminalitas di Malam Hari Di Kabupaten Toba
Patroli Lingkungan Warga Dan Obyek Vital Jaga Kamtibmas Di Malam Hari Di Kabupaten Toba
Wujudkan Pilkada Damai 2024, Jajaran Polres Toba Aktif Sampaikan Pesan dan Himbauan Kamtibmas
Ops Patuh Toba 2024 Polres Sibolga, Laksanakan 10 Pelanggaran Prioritas
Operasi Patuh Toba 2024, Sat Lantas Polres Sibolga Laksanakan Police Goes To School

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 05:42 WIB

Dua Jenderal Bintang Tiga Asli Blora Pulang Kampung, Ini Agendanya

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:56 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR di Jakarta

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:20 WIB

Kapolsek Tanah Jawa Resor Simalungun Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Berantas Narkoba dan Balap Liar

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:17 WIB

Polres Simalungun Berhasil Mengamankan Nenek Pelaku Pencabulan, Rekam Foto dan Video Telanjang

Jumat, 26 Juli 2024 - 21:41 WIB

Kemenkumham RI Raih Opini “WTP” Wajar Tanpa Pengecualian ke-15 dari BPK RI

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:50 WIB

*Kasdam IM Terima Paparan RGB Uji Siap Tempur Tingkat Peleton Yonkav 11/MSC dan Yonzipur 16/DA TA.2024*

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:56 WIB

Antisipasi Tindak Pidana Kejahatan Sat Samapta Polres Tanah Karo Patroli Dialogis

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:57 WIB

TMMD Desa Catur, Kemenag Boyolali Bagikan Puluhan Al Quran

Berita Terbaru