Seorang pria berinisial HP (35) kasus judi togel diamankan berserta barang bukti. foto Ist
Aceh Tenggara, Agaranews.com – Satuan Reserse Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pria berinisial HP (35) kasus judi togel di Desa Lawe Tua Persatuan, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul 11:30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Saniman Mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial HP (35 tahun), seorang petani yang beralamat di Desa Lawe Tua, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Kronologi penangkapan, kata Saniman, “Bermula saat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan penggeledahan terkait dengan praktik perjudian.
“Barang bukti berhasil diamankan dari tersangka meliputi 2 buah buku tapsir mimpi, 2 buah buku blok berisikan nomor togel, uang sejumlah Rp. 749.000,- yang diduga digunakan untuk bermain judi, serta 2 unit ponsel sebagai alat permainan judi,” jelas Saniman.
Kemudian, lanjutnya, tersangka dan beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna proses lebih lanjut.
“Tersangka akan diproses sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku,”imbuhnya.**