KUTACANE, AGARANEWS – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Muara Lawe Bulan Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (12/03/2020) Pada Pukul 01.30 Wib.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Muara Lawe Bulan ada pelaku yang diduga sebagai penjual Sabu, selanjutnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendatangi lokasi dimaksud untuk memantau keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku, kemudian setelah terpantau salanjutnya dilakukan upaya penggeledahan terhadap pelaku, akan tetapi pelaku berusaha menghindar dan membuang bungkusan plastik, kemudian pelaku ditangkap dan menunjukkan bungkusan plastik yang telah dibuang tersebut, yang ternyata bungkusan berisi 4(empat) paket kecil Sabu, yang diakui pemiliknya oleh pelaku yg berinisial ST (32). Pelaku beserta barang bukti dibawa kemudian diserahkan kepada Penyidik Sat Resnakoba Polres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari pengembangan terhadap tersangka berinisial ST (32) di dapati barang bukti berupa, 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) Gram.” Ungkap Kasat Narkoba.