Jakarta, AGARANEWS – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menggeledah rumah AM, pengendara Lamborghini yang menjadi tersangka penodongan senjata api kepada dua orang pelajar, di Kemang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan 11 hewan langka yang sudah diawetkan oleh AM.
“Barang bukti tersebut kami sita dan kami buat laporan polisi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Harimau Sumatera, ada burung Cenderawasih dan Rusa yang disita oleh pihak kepolisian dari kediaman AM di Jalan Jambu I, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan oleh pihak kepolisian setelah sehari sebelumnya menggeledah kediaman tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menambahkan “Dengan ditemukannya hewan langka tersebut, AM terancam Pasal 40 juncto Pasal 20 Undang–undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang satwa dilindungi. tersangka pun terancam hukuman 5 tahun penjara,”
AM mengaku bahwa hewan-hewan tersebut didapatkannya dari membeli melainkan dari hasil memburu. Namun pengakuan tersangka itu masih didalami oleh pihak kepolisian.
“Ini yang sementara masih kami proses dari mana dia dapat. Pengakuan awalnya memang dia membeli, tapi kan masih terus kami dalami untuk kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus). (RED)