Gayo Lues, Agaranews | Kapolres Gayo Lues bersama Wakil Bupati, H.Said Sani, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala BNNK, Dandim serta perwakilan Forkopimda lainnya lakukan pemusnahan barang bukti ganja kering sebanyak 59,755 Kilogram. Selasa, (25/01/2022).
Dalam pemusnahan barang bukti itu, Polisi juga turut menghadirkan satu orang tersangka dalam kasus penyeludupan ganja kering yang telah digagalkan tersebut.
Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, barang bukti ganja kurang 60 kilogram tersebut didapatkan dari tersangka inisial I (22 tahun) bersama dua DPO lainnya yang saat ini masih dalam proses pencarian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menerangkan, asal barang didapatkan tersangka dari Desa Agusen melalui perantara dan tersangka ditangkap dijalan Kecamatan Rikit Gaib menuju Takengon – Aceh Tengah.
“Tersangka berasal dari Dusun Suka Damai,Desa Suka Makmur, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang,” Ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Said Sani menghimbau agar masyarakat segera menghindari tanaman ganja, sebab menurutnya dibandingkan dengan komoditi lain ada yang lebih halal seperti minyak Nilam, bahkan harganya lebih tinggi harganya dari ganja.
“Bahkan tanaman itu (Nilam) harganya lebih mahal dan halal, aman, dan keluarga pun nyaman,” Ujarnya.