Polres Labuhanbatu Amankan Bandar Sabu yang Resahkan Masyarakat

Hidayat Desky

- Redaksi

Rabu, 12 Oktober 2022 - 00:28 WIB

40220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan Batu Agara News.Com

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK menyampaikan pengungkapan kasus sabu di Desa Tanjung Pasir Kabupaten Labura

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini berawal dari adanya aduan masyarakat dimana setelah personil Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan, ditangkap satu orang pelaku inisial HA (54) pada tanggal 30 September 2022

Dari HA disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,13 (nol coma tiga belas) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,03 (nol Coma nol tiga) gram, 1 (satu) buah botol plastik minuman yang terpasang sebuah pipet diduga sebagai alat hisap / bong, 1 (satu) bungkus plastik klip dalam Keadaan kosong dan 1 (satu) buah plastik klip

Baca Juga :  Ancam Dengan double stick, 4 ABG Diringkus TEKAB Polsekta Kota Pinang

Pada hari yang sama di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Hulu Selatan Kabupaten Labura, turut diamankan 3 (tiga) orang yakni YDH (46), RZ (27) dan SAL (27) yang mana ketiganya merupakan warga Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Hulu Selatan Kabupaten Labura

Baca Juga :  Gasak 50 Juta Seorang Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi Setelah Mengancam Petugas Dengan Senjata Tajam.

Ketiganya diamankan karena telah melakukan pencurian seng kurang lebih 30 (tiga puluh) lembar milik KUD Desa Tanjung Pasir Kab.Labura dan saat dilakukan test urine, ketiganya positif metafetamine (sabu) namun tidak ditemukan barang bukti sabu. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu

Terhadap tersangka HA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Dengan semangat kebersamaan PC Fatayat NU Kab Labuhanbatu Gelar Gebyar Ramadhan 1445 H/2024 M
Gawat Kali Bahh, Abang Beradik Kompak Jual Sabu di Labura, Kapolres Labuhanbatu Lagi-lagi Dianggap Tidak Bergerak dan Bungkam!!
Pastikan Pemilu Yang Lancar: Kapolres Labuhanbatu Koordinasi dengan PLN UP3 Rantauprapat”
Polda Sumut Gerebek Pangkalan LPG Oplos Gas Bersubsidi di Labura, 2 Orang Tersangka
Satlantas Polres Labuhanbatu Sosialisasikan OPS Zebra Toba di SMA Bhayangkari Rantauprapat
Ini Baru Kereenn !!! Satlantas Polres Labuhan Batu Membagikan Brosur, Stiker Menghimbau Pengguna Jalan Agar Berlalu Lintas.
Residivis Kembali di Ringkus Polres Labuhanbatu Terkait Kasus Narkoba
PASTI Polres Labuhanbatu, Sebuah strategi Pemolisian 4.0 Dalam Pencegahan dan Antisipasi Stunting.

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 16:53 WIB

Dandim Jayawijaya Hadiri Ibadah HUT Pekabaran Injil Ke-70 di Lembah Baliem

Sabtu, 20 April 2024 - 16:42 WIB

Bentuk Kepedulian, Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Melayat ke Rumah Warga Masyarakat Desa Binaan

Sabtu, 20 April 2024 - 13:31 WIB

Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kembali Gagalkan Penyelundupan Di Sekitar Patok BSP 57

Sabtu, 20 April 2024 - 13:25 WIB

KRYD Pasca Ops Ketupat, Polres Tanah Karo Stand By Pengaturan di Daerah Wisata

Sabtu, 20 April 2024 - 13:12 WIB

Bergerak Peduli, Kodim 1702/Jayawijaya Gelar Karya Bakti

Sabtu, 20 April 2024 - 12:59 WIB

” House of Silence ” Bentuk Nilai Toleransi Yang Di Implementasikan di Jerman 

Sabtu, 20 April 2024 - 12:05 WIB

Ke Sekolah Tanpa Alas Kaki, Bintara Kesehatan Sigap Obati Luka Anak Papua

Sabtu, 20 April 2024 - 11:41 WIB

Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Berikan Bantuan Tenaga Pendidik Untuk Sekolah Terpencil Perbatasan Papua Selatan

Berita Terbaru

HEADLINE

Bergerak Peduli, Kodim 1702/Jayawijaya Gelar Karya Bakti

Sabtu, 20 Apr 2024 - 13:12 WIB