Tanah Karo, AgaraNews. Com // Terkait kasus Penganiayaan yang terjadi di Simpang Doulu Kecamatan Berastagi yang terjadi beberapa waktu lalu ,Polres Tanah Karo laksanakan Rekonstruksi Penganiayaan anggota Polri Selasa 14-11-2023, Di lapangan Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Rekonstruksi yang di gelar di Lapangan Mapolres Tanah Karo sebanyak 26 Adegan diperagakan langsung oleh pelaku yang kini sudah di tetapkan sebagai tersangka , diantaranya berinisial MST (32) warga Desa Doulu, JSM alias Rambo ( 32)dan YP (17).
Dari pelaksanaan Rekonstruksi yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten karo
Randa tarigan, Ruth dan lina sinulingga dan beberapa saksi ,untuk menyaksikan Berjalannya pelaksanaan Rekonstruksi. Kanit Pidum 1 IPDA Martan Sitepu mengatakan, ketiga tersangka kita kenakan pasal 351 Ayat (2), pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun.
Di tempat berbeda Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman S.H,S.I.K,MM, mengatakan kami dari Polres Tanah Karo akan terus melakukan pengembangan kasus ini karena hingga kita kita masih memburu dua pelaku yang kini statusnya DPO berinisial JS, JT, kata Kapolres. ( Donal)