Polresta Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Serta Eksploitasi

Hidayat Desky

- Redaksi

Jumat, 24 Februari 2023 - 21:48 WIB

4097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG PINANG AGARANEWS.COM

Dipimpin langsung Kapolresta Tanjungpinang KOMBES Pol H. Ompusunggu SIK, MSi menggelar Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Ekpolitasi Terhadap Anak di bawah umur diwilayah Kota Tanjungpinang, Jumat (24/2/2023) di Mapolrest Tanjung Pinang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Tanjungpinang KOMBES Pol H. Ompusunggu SIK, MSi didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Giovany Casanova, dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA Pepen Oktavendri menjelaskan pihaknya dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Ekpolitasi Terhadap Anak di bawah umur tersebut mengamakan tiga orang pelaku masing-masing berinisial, (MS), (LTF) dan (MI).

Kejadian tersebut bermula, pada tanggal 16 Februari 2023, ketika itu pelaku MS mengajak korban dengan modus bermain hingga membujuknya untuk bekerja. Mendengar itu korban pun hendak berpamitan kepada orang tuanya, namun Pelaku MS melarang dengan alasan sudah meminta izin kepada orang tua korban.

Baca Juga :  Pentingnya Peningkatan Hasil Pertanian dan Peternakan,Banbinsa Kabawo Laksanakan Arahan Pangdam XIV/Hsn

Selanjutnya Pelaku MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan yang hasilnya dibagi dua dengan korban. Lalu Pelaku MS juga mengajak korban untuk berangkat ke Tanjung Uban kemudian dibawa ke lokasi Lagoi. “Bahkan korban juga dibawa ke Tanjungpinang menuju salah satu wisma melayani tamu yang dicari oleh MS,” Jelas Kapolresta.

KOMBES Pol H. Ompusunggu SIK, MSi mengatakan setelah melayani tamu di wisma tersebt, Pelaku MS dan LTF melakukan komunikasi lagi, bahwa setiap ada tamu agar menghubunginya. Tak tahan sudah melayani sembilan orang tamu yang dicarikan pelaku membuat korban pun melaporkan kejadian menimpa dirinya kepada orangtuanya.

Mendengar itu orangtua korban pun membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Tanjungpinang. Mendapatkan laporan itu Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang langsung lakukan pengejaran terhadap pelaku. Dimana Pelaku MI yang meminta agar dilayani korban yang masih berusia di bawah umur ditangkap sedang berada didalam kamar bersama korban.  Atas pengakuan Pelaku MI tersebut polisi juga turut menangkap Pelaku MS dan LTF.

Baca Juga :  Kelompok Tani 260 Menanti Turunnya Satgas Mafia Tanah Polda Riau

“Pelaku MI, ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun. Pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp150 ribu dan korban hanya terima Rp50 ribu. Tamu didapat dari Pelaku LTF yang mendatangi kamar MS bersama korban, kemudian meminta korban untuk melayani tamu yang datang,” Kata Mantan Kapolres Pematang Siantar dan Kapolres Simalungun itu.

“Ketiga Pelaku kini terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang, “Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” Pungkas Kapolresta Tanjungpinang KOMBES Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si.(HARIANTO SIAHAAN)

Berita Terkait

500 Relawan Siap Berjuang Menangkan Prabowo, Lamhot Sibarani Akan Nahkodai Bepro Riau
Tim E-Football ESI Lampung Raih Medali Emas di Porwil Sumatera 2023
Atlet ESI Lampung Divisi Lokapala Berhasil Raih Medali Emas, Iqbal : Selamat,..!!! 
Pers Daerah Garda Terdepan Dalam Mendorong Patriotisme Pemuda Indonesia
Diduga Suami di Kriminalkan, Ketua DPW PWDPI Riau Minta Keadilan
Diduga Lakukan Dugaan Penghinaan Profesi, Ismail Sarlata Minta Fitra Menyampaikan Permintaan Maaf Secara Terbuka dan melalui Media
Peristiwa Kekerasan Menimpa Anak Dibawah Umur di Bengkalis Riau, Kaki Tangan Melepuh Disiram Air Panas Minta Polisi Usut Tuntas
Warga Langkat di Batam Dukung Syah Afandin Menjadi Bupati Langkat 2024 – 2029

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 00:25 WIB

Babinsa Koramil 02/TL Kodim 0209/LB Dampingi PPL dan Petani, Rencana Pengolahan Lahan Balik Damen

Rabu, 24 April 2024 - 00:22 WIB

Kasrem 033/WP Menerima Kunjungan Praktik Kerja Pasis Sespimti 33 Pokjar V di Makorem 033/WP Kota Tanjungpinang

Rabu, 24 April 2024 - 00:16 WIB

Kasdam I/BB Bawa Commander of The 2nd PDF Singapore Panen Jagung di Binjai

Rabu, 24 April 2024 - 00:10 WIB

Kasum TNI Pimpin Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 19 Perwira Tinggi TNI

Rabu, 24 April 2024 - 00:05 WIB

Kababinminvetcaddam I/BB Pimpin Sertijab Kakan, Purna Tugas, dan Syukuran Naik Pangkat, Halal Bihalal Serta Perayaan HUT 33 Personil

Selasa, 23 April 2024 - 23:55 WIB

Polres Tanjung Balai Laksanakan Apel Siaga Dalam Pengamanan Pembacaan Putusan MK

Selasa, 23 April 2024 - 23:52 WIB

Sat Polairud Polres Tanjung Balai Hentikan Satu Kapal saat Patroli Sampaikan Pesan Kamtibmas Secara Humanis

Selasa, 23 April 2024 - 23:45 WIB

Sampaikan Arahan, Kapolres Simalungun Perintahkan Penajaman Target Operasi dan Zero Tolerance Terhadap Keterlibatan Narkoba di Jajaran Resnarkoba

Berita Terbaru