Polri : Sebanyak 45 Kasus Hoaks Terkait Covid-19 Telah Ditangani

admin

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2020 - 00:14 WIB

40586 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Agaranews –  Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan upaya-upaya untuk membantu mencegah  penyebaran Covid-19 di Indonesia. Bukan hanya hal tersebut, Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat juga terus berusaha menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penegakan hukum terus dilakukan atas pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi, salah satunya yaitu penyebaran hoaks terkait kasus Covid-19 yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam hal ini, Polri telah menangani sebanyak 45 kasus hoaks terkaiit dengan covid-19 ini. Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri,  Brigjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K., M.Si., di Mabes Polri, Selasa (24/3/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penanganan kasus hoaks Virus Corona sampai hari ini sebanyak 45 kasus,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri.

“Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah satuan di kepolisian daerah (Polda) ataupun langsung ditangani oleh Bareskrim Polri,” lanjut Karo Penmas Divhumas Polri.

 

Untuk diketahui bersama, rincian kasus tersebut diantaranya :

  1. Bareskrim Polri 4 kasus
  2. Polda Metro Jaya 2 kasus
  3. Polda Kalimantan Barat 4 kasus
  4. Polda Kalimantan Timur 3 kasus
  5. Polda Jawa Barat 3 kasus
  6. Polda Sulawesi Selatan 3 kasus
  7. Polda Jawa Tengah 2 kasus
  8. Polda Lampung 3 kasus
  9. Polda Sulawesi Tenggara 1 kasus
  10. Polda Jawa Timur 7 kasus
  11. Polda Sumatera Selatan 2 kasus
  12. Polda Sumatera Utara 2 kasus
  13. Polda Kepulauan Riau 1 kasus
  14. Polda Bengkulu 2 kasus
  15. Polda Sumatera Barat 1 kasus
  16. Polda Maluku 2 kasus
  17. Polda Nusa Tenggara Barat 1 kasus
  18. Polda Sulawesi Tengah 1 kasus.

Para tersangka akan  dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar,” tutup Karo Penmas Divhumas Polri.

 

(rz/bq/hy)

Berita Terkait

DPUTR sosialisasikan Bankeu untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Pedesaan Kabupaten Pati Perubahan APBD Tahun 2023.
Menhan RI Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Dirut PTDI Dengan Vice President of Global Business Development Sikorsky, Lockheed Martin di AS
Kasdim 1420/Sidrap Pimpin Karya Bakti Serentak : Antisipasi Banjir dan Wabah Penyakit
Dandim 0613/Ciamis Bersama Pentahelix Dan Masyarakat Lakukan Serbuan Penanaman Pohon di Lahan Kritis
DESA KAYEE ACEH KEMBALI SALURKAN BLT-DD BULAN DESEMBER 2023
Aksi Damai Aliansi Rakyat Menggugat Perkumpulan Sumut Watch Dan Koperasi Tondi Bersama Gugat PT.SKL
Terima Wing Kehormatan Penerbang TNI AD, Kasad Ingatkan Prajurit “ Wira Amur ” Jaga Profesionalitas
Peduli Lingkungan, Kodim 1713/Lanny Jaya Bersama Masyarakat Bersihkan Pasar

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 06:26 WIB

DPUTR sosialisasikan Bankeu untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Pedesaan Kabupaten Pati Perubahan APBD Tahun 2023.

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:15 WIB

Menhan RI Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Dirut PTDI Dengan Vice President of Global Business Development Sikorsky, Lockheed Martin di AS

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:59 WIB

Kasdim 1420/Sidrap Pimpin Karya Bakti Serentak : Antisipasi Banjir dan Wabah Penyakit

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:51 WIB

DESA KAYEE ACEH KEMBALI SALURKAN BLT-DD BULAN DESEMBER 2023

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:48 WIB

Aksi Damai Aliansi Rakyat Menggugat Perkumpulan Sumut Watch Dan Koperasi Tondi Bersama Gugat PT.SKL

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:41 WIB

Terima Wing Kehormatan Penerbang TNI AD, Kasad Ingatkan Prajurit “ Wira Amur ” Jaga Profesionalitas

Kamis, 7 Desember 2023 - 19:27 WIB

Peduli Lingkungan, Kodim 1713/Lanny Jaya Bersama Masyarakat Bersihkan Pasar

Kamis, 7 Desember 2023 - 19:24 WIB

Latihan Praktek Prayudha Taruna AAL Tingkat II : Membangun Kekuatan dan Ketangguhan Korps Marinir

Berita Terbaru