Jakarta – Polri mengatakan masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LPH) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dugaan adanya 4 proyek yang merugikan negara senilai Rp 6 triliun.
“Nanti temuan tersebut diberikan ke penegak hukum, polisi, Kejaksaan atau KPK. Tinggal tunggu dari BPK,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Rabu (8/1/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Brigjen Argo mengatakan Polri berprinsip menunggu jika laporan itu sudah diserahkan ke penyidik Polri. Nantinya, Polri akan mendalami temuan-temuan dari BPK.
“Tunggu dikirim ke mana. Ya (akan diselidiki jika dikirim ke Polri),” sebut Brigjen Argo.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna sebelumnya menyebut ada dugaan kerugian negara Rp 6 triliun dari 4 proyek yang tengah dikerjakan pemerintah. Keempat proyek itu yakni JICT, Terminal Peti Kemas Koja, Terminal Kalibaru dan Global Bond. (RED)