Polsek Tigalingga Ungkap Tanaman dan Pengedar Narkotika Jenis Ganja

Redaksi Sumatera Utara

- Redaksi

Senin, 18 September 2023 - 15:27 WIB

40110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tigalingga Dairi, AgaraNews. Com // Polsek Tigalingga berhasil ungkap suami istri yang diduga Pengedar sekaligus pemilik ladang ganja. Jumat 15-09-2023.

Diduga pelaku berinisial M.S, 41 thn (Suami) dan H.G, 41 tahun (Istri) dilakukan Penggerebekan di Perladangan Dusun Lingga Pasar Desa Palding Kecamatan Tigalingga. Plt. Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tigalingga AKP Sp. Siringo-ringo, SH mengatakan pengungkapan peredaran Narkotika Jenis Ganja ini diketahui dari informasi masyarakat yang mengatakan ada pengedar daun ganja di dusun lingga pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Tigalingga AKP Sp. Siringo-ringo, SH langsung mengajak Kanit Reskrim Polsek Tigalingga dan anggota Polsek Tigalingga serta mengajak Babinsa Koramil 04/Tigalingga dan Kepala Desa Palding untuk bersama-sama melalukan penggerebekan di lokasi.

Selanjutnya, sekira pukul 15.30 wib Tim gabungan tiba dilokasi dan langsung melalukan Penggerebekan diduga pelaku Pengedar sekaligus pemilik tanaman ganja tersebut.

Namun terhadap M.S – 41 tahun (Suami) melihat kedatangan personil sehingga di duga tersangka langsung melarikan diri. Pada saat penggerebekan di dalam gubuk Petugas melihat H.G, 41 tahun (Istri) sedang duduk dan langsung mengamankan Tas ransel miliknya itu, setelah diperiksa di TKP oleh personil ternyata tas ransel tersebut berisi :

– Daun ganja kering, kemasan Kecil sebanyak 10 Bungkus,

– Daun ganja kering, kemasan besar sebanyak 9 bungkus,

– Kemasan dalam plastik kecil sebanyak 2 bungkus,

– Uang sebesar Rp 1.650.000 (Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah),

– Atm BRI satu buah,

– Atm Mandiri satu buah, dan

– 1 Unit Handphone merk Nokia.

Dan setelah ditemukan adanya Daun Ganja tersebut, Selanjutnya Personil Polsek Tigalingga langsung melakukan penyisiran di seputaran Perladangan tersebut, ternyata ditemukan 10 batang pohon ganja dengan panjang satu meter setengah diantara tanaman jagung dan pisang milik terduga.

Kemudian, Personil langsung mengamankan daun ganja kering dan batang pohon ganja untuk dilakukan penyitaan serta membawa terduga H.G, 41 tahun (Istri) ke Kantor Polsek Tigalingga.

Terhadap terduga H.G, 41 tahun (Istri) dan barang bukti yang dilakukan penyitaan akan kami limpahkan kepada Sat Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut.( Lia Hambali)

Berita Terkait

Patroli Malam Sat Pamobvit Polres Dairi, Menjaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Polsek Sidikalang Kota Sampaikan himbauan Pada Kegiatan Jumat Curhat
Open Turnamen Badminton Danrem Cup 2023 Resmi Bergulir
Silahturahmi Personil TMMD Ke-118 Dengan BKM Masjid Jamik Al-Hidayah
Sholat Jum’at Bersama Warga, Satgas Wujudkan Binter
Tem Pemenang Sokhiatulo Laoli 4 Kabupaten 1 Kota Kepulauan Nias Dikukuhkan….
Galian C Diduga Ilegal Longsor dan Memakan Korban
Kodim 0205/Tanah Karo Laksanakan Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H Tahun 2023 M

Berita Terkait

Jumat, 29 September 2023 - 23:16 WIB

Patroli Malam Sat Pamobvit Polres Dairi, Menjaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Jumat, 29 September 2023 - 23:11 WIB

Polsek Sidikalang Kota Sampaikan himbauan Pada Kegiatan Jumat Curhat

Jumat, 29 September 2023 - 23:06 WIB

Open Turnamen Badminton Danrem Cup 2023 Resmi Bergulir

Jumat, 29 September 2023 - 23:00 WIB

Silahturahmi Personil TMMD Ke-118 Dengan BKM Masjid Jamik Al-Hidayah

Jumat, 29 September 2023 - 22:57 WIB

Sholat Jum’at Bersama Warga, Satgas Wujudkan Binter

Jumat, 29 September 2023 - 22:47 WIB

Galian C Diduga Ilegal Longsor dan Memakan Korban

Jumat, 29 September 2023 - 18:44 WIB

Kodim 0205/Tanah Karo Laksanakan Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H Tahun 2023 M

Jumat, 29 September 2023 - 18:28 WIB

Optimalkan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus

Berita Terbaru

HEADLINE

Open Turnamen Badminton Danrem Cup 2023 Resmi Bergulir

Jumat, 29 Sep 2023 - 23:06 WIB

HEADLINE

Sholat Jum’at Bersama Warga, Satgas Wujudkan Binter

Jumat, 29 Sep 2023 - 22:57 WIB