Posting Meme Hina Presiden, Polda Kepri Tangkap Pria Berusia 29 Tahun

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Senin, 13 April 2020 - 01:46 WIB

50701 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, AGARANEWS – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap seseorang berinisial WP atas dugaan melakukan ujaran kebencian. WP diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt menyampaikan bahwa WP diduga dengan sengaja menyebarkan informasi penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui nemen atau gambar yang diedit dan kemudian diposting melalui akun media sosialnya bernama Agus Ramhdah alias Abd Karim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam postingan tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/4/2020).

Kombes Harry mengungkap bahwa tujuan pelaku membuat nemen penghinaan terhadap pejabat negara itu karena lelucon semata. Selain itu, pelaku diduga juga memang tidak menyukai Jokowi.

“Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Dalam penangkapan ini, Polda Kepri mengamankan barang bukti satu unit handphone merk samsung, satu buah sim card axis, satu buah sim card telkomsel, satu buah micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar print out postingan di akun facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. (RED)

Berita Terkait

Polsek Bosar Maligas Ciptakan Rasa Aman dalam Ibadah Minggu di Gereja HKBP Exaudi, Ujung Padang
Ketua Tim Palito Maruli Siahaan Hadiri Acara Deklarasi Relawan Bobby-Surya di Nias
Polsek Dolok Merawan Laksanakan Pengamanan Sholat Tasbih dan Pengobatan Gratis di Masjid Al Hidayah
KPUD Kabupaten Pakpak Bharat, Gelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Alam Pilkada Serentak Tahun 2024
Polres Tebingtinggi Laksanakan Patroli Skala Besar Diakhir Pekan, 3 Kendaraan Diamankan
Satres Narkoba Polres Musi Rawas Tangkap Rusdiansyah Beserta Barang Bukti Sabu Empat Bungkus
Dandim 0418/Palembang Ikuti Sriwijaya Run Peringati HUT TNI ke-79 Di Gelar Kodam II Sriwijaya
Junjung Tinggi Budaya Wilayah Perbatasan, Satgas Yonif 131/BRS Ikut Serta Festival Budaya dan UMKM Gereja Pison

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024 - 17:37 WIB

Polsek Bosar Maligas Ciptakan Rasa Aman dalam Ibadah Minggu di Gereja HKBP Exaudi, Ujung Padang

Minggu, 3 November 2024 - 17:33 WIB

Ketua Tim Palito Maruli Siahaan Hadiri Acara Deklarasi Relawan Bobby-Surya di Nias

Minggu, 3 November 2024 - 17:29 WIB

Polsek Dolok Merawan Laksanakan Pengamanan Sholat Tasbih dan Pengobatan Gratis di Masjid Al Hidayah

Minggu, 3 November 2024 - 17:26 WIB

KPUD Kabupaten Pakpak Bharat, Gelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Alam Pilkada Serentak Tahun 2024

Minggu, 3 November 2024 - 15:11 WIB

Polres Tebingtinggi Laksanakan Patroli Skala Besar Diakhir Pekan, 3 Kendaraan Diamankan

Minggu, 3 November 2024 - 14:34 WIB

Dandim 0418/Palembang Ikuti Sriwijaya Run Peringati HUT TNI ke-79 Di Gelar Kodam II Sriwijaya

Minggu, 3 November 2024 - 13:55 WIB

Junjung Tinggi Budaya Wilayah Perbatasan, Satgas Yonif 131/BRS Ikut Serta Festival Budaya dan UMKM Gereja Pison

Minggu, 3 November 2024 - 13:48 WIB

Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Gelar Ibadah Bulan Rosario dan Pembagian Hadiah Lomba Keagamaan di Mako Satgas Eban

Berita Terbaru