Posting Meme Hina Presiden, Polda Kepri Tangkap Pria Berusia 29 Tahun

admin

- Redaksi

Senin, 13 April 2020 - 01:46 WIB

40657 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, AGARANEWS – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap seseorang berinisial WP atas dugaan melakukan ujaran kebencian. WP diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt menyampaikan bahwa WP diduga dengan sengaja menyebarkan informasi penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui nemen atau gambar yang diedit dan kemudian diposting melalui akun media sosialnya bernama Agus Ramhdah alias Abd Karim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam postingan tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/4/2020).

Kombes Harry mengungkap bahwa tujuan pelaku membuat nemen penghinaan terhadap pejabat negara itu karena lelucon semata. Selain itu, pelaku diduga juga memang tidak menyukai Jokowi.

“Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Dalam penangkapan ini, Polda Kepri mengamankan barang bukti satu unit handphone merk samsung, satu buah sim card axis, satu buah sim card telkomsel, satu buah micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar print out postingan di akun facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. (RED)

Berita Terkait

Kunjungan Pangdam IX/Udayana ke Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Dalam Berikan Moril Kepada Prajurit
Hiraukan Cuaca Ekstrim, Pos Nikulat Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Laksanakan Patroli Patok Dalam Jaga Kedaulatan Negara
Ustadz Trisandi Marpaung,S.sos.MA Isi Tausyiah Pada PERYASNI Kota Tanjungbalai
Rapat Paripurna Ranperda APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024, Dengan Agenda Penyampaian Laporan Banggar Komisi I, II dan III
Masyarakat Desa Bandar Baru, Kecewa Terhadap Pernyataan Diretur CV Pidonky Anugrah Di Salah Sat Buu Media Online
Sambut Bulan Damai, Kodim 1715 Yahukimo Bersama Masyarakat Papua Laksanakan Karya Bhakti di Dekai dan Oksibil
Koramil 0108 – 01/Lawe Sigala Bersama Warga Laksanakan Karya Bhakti
Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Bantu Warga Cor Jalan Rambat Beton

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 11:06 WIB

Kunjungan Pangdam IX/Udayana ke Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Dalam Berikan Moril Kepada Prajurit

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:55 WIB

Hiraukan Cuaca Ekstrim, Pos Nikulat Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Laksanakan Patroli Patok Dalam Jaga Kedaulatan Negara

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:49 WIB

Ustadz Trisandi Marpaung,S.sos.MA Isi Tausyiah Pada PERYASNI Kota Tanjungbalai

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:43 WIB

Rapat Paripurna Ranperda APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024, Dengan Agenda Penyampaian Laporan Banggar Komisi I, II dan III

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:39 WIB

Masyarakat Desa Bandar Baru, Kecewa Terhadap Pernyataan Diretur CV Pidonky Anugrah Di Salah Sat Buu Media Online

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:35 WIB

Koramil 0108 – 01/Lawe Sigala Bersama Warga Laksanakan Karya Bhakti

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:20 WIB

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Bantu Warga Cor Jalan Rambat Beton

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:15 WIB

Polresta Pati ungkap sindikat penyulundupan Motor dan Mobil Ke Timor leste

Berita Terbaru