Posting Meme Hina Presiden, Polda Kepri Tangkap Pria Berusia 29 Tahun

admin

- Redaksi

Senin, 13 April 2020 - 01:46 WIB

40684 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, AGARANEWS – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap seseorang berinisial WP atas dugaan melakukan ujaran kebencian. WP diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt menyampaikan bahwa WP diduga dengan sengaja menyebarkan informasi penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui nemen atau gambar yang diedit dan kemudian diposting melalui akun media sosialnya bernama Agus Ramhdah alias Abd Karim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam postingan tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/4/2020).

Baca Juga :  Gerakan Tanam Serentak Spektakuler 3000 Ha,Kodim 0314/Inhil Mengejar Impian Swasembada Beras Kabupaten Indragiri Hilir Yang Pernah Hilang

Kombes Harry mengungkap bahwa tujuan pelaku membuat nemen penghinaan terhadap pejabat negara itu karena lelucon semata. Selain itu, pelaku diduga juga memang tidak menyukai Jokowi.

“Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Dalam penangkapan ini, Polda Kepri mengamankan barang bukti satu unit handphone merk samsung, satu buah sim card axis, satu buah sim card telkomsel, satu buah micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar print out postingan di akun facebook.

Baca Juga :  BPW KAIM Lampung Gelar Bukber Dihadiri Para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Politik Bangun Kebersamaan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. (RED)

Berita Terkait

Babinsa Sertu Sutarman Giat Kumpulkan Data Teritorial Desa Bertungen Julu: Menjaga Ketahanan Wilayah dan Mendukung Pembangunan Desa
Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Lingkungan
Bersama Perangkat Kecamatan, Warga, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Goro Bersama
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Berbagi Cerita dan Keakraban di Kedai Ibu Tina Simarmata
Ikut Berbelasungkawa Babinsa Melayat Ke Rumah Duka di Wilayah Binaan 
Mewujudkan Keakraban,Babinsa Komsos dengan Warga Binaan
Gotong Royong TNI dan Masyarakat Bangun Kantor Koramil Parbuluan : Wujud Kemanunggalan dan Semangat Membangun Negeri
Untuk Menjaga Hubungan Baik, Babinsa Selalu Berkomunikasi Sosial Dengan Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 15:36 WIB

Babinsa Sertu Sutarman Giat Kumpulkan Data Teritorial Desa Bertungen Julu: Menjaga Ketahanan Wilayah dan Mendukung Pembangunan Desa

Rabu, 24 April 2024 - 15:33 WIB

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Lingkungan

Rabu, 24 April 2024 - 15:30 WIB

Bersama Perangkat Kecamatan, Warga, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Goro Bersama

Rabu, 24 April 2024 - 15:19 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Berbagi Cerita dan Keakraban di Kedai Ibu Tina Simarmata

Rabu, 24 April 2024 - 15:16 WIB

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Melayat Ke Rumah Duka di Wilayah Binaan 

Rabu, 24 April 2024 - 15:07 WIB

Gotong Royong TNI dan Masyarakat Bangun Kantor Koramil Parbuluan : Wujud Kemanunggalan dan Semangat Membangun Negeri

Rabu, 24 April 2024 - 15:03 WIB

Untuk Menjaga Hubungan Baik, Babinsa Selalu Berkomunikasi Sosial Dengan Warga Binaan

Rabu, 24 April 2024 - 14:55 WIB

Sertu Ramadhani Ramil 0201/-13/PST Ajak Warga Peduli Akan Kebersihan

Berita Terbaru

HEADLINE

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Lingkungan

Rabu, 24 Apr 2024 - 15:33 WIB