Nasional|AGARANEWS.COM Program Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi dalam memajukan kesejahretaan rakyat indonesia cukup di acungkan jempol dan bukan hanya isapan jempol belaka. Salah satu nya programnya adalah dengan mengedepankan proyek strategis Nasional yg menjadi prioritas utama.
Hal tersebut juga dapat kita lihat di dalam intruksi presiden bapak jokowi yang tertuang di dalam Keputusan Presiden RI No. 100 tahun 2014 tentang “Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera”.
Kita melihat begitu serius nya bapak Presiden dalam usaha memajukan pembangunan di daerah termasuk di Sumatera Utara. Jelas kita melihat bagitu gencar dan luar biasanya proses pembangunan tersebut seperti pembangunan jalan tol di seluruh daerah sumatera utara yg merupakan salah satu proyek strategis Nasional. Hal ini juga di perkuat dengan keluarnya Peraturan Preseiden Republik Indonesia No. 109 tahun 2020 tentang ” Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Proyek Strategis Nasional”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kita Melihat hal tersebut terkadang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kondisi di lapangan yang terjadi saat sekarang ini di sinyalir adanya pihak-pihak yg kurang mendukung program Bapak Presiden tersebut dengan di buktikan terjadi nya penghambatan pembangunan proyek strategis nasional tersebut atau pembangunan jalan tol di Trans Sumatera seperti yg terjadi di lokasi pembangunan ruas jalan Tol Binjai – Langsa di section 1 Binjai – Berandan.
Menurut pantauan kami di lapangan, pada saat sekarang ini sedang di lakukan pembangunan nya oleh pihak PT. HK Infrastruktur ( HKi ) sebagai pelaksana pembangunan proyek strategis Nasional tersebut dimana di dalam proses pembangunan jalan tol Section 1 Binjai-Berandan yang di lakukan pihak HKi tersebut tepat nya di zona 3 yang akses dan trase tol nya melalui lahan milik PT. BAHRUNY yang sebuah perusahaan swasta dengan Hak Guna Usaha (HGU ) kebun kelapa sawit dan karet yang berada di daerah Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat menjadi salah satu kendala di dalam pembangunan proyek strategis nasional tersebut. Kendala yg terjadi adalah proses pembebasan lahan yg di lakukan oleh pihak vendor ke PT. BAHRUNY tersebut di nilai selalu di abaikan oleh pihak PT. BAHRUNY dan kurang adanya respon yang positif padahal proses ganti rugi lahan yg terkena akses dan trase jalan tol tersebut sudah pernah untuk di laksanakan.
Demi mengejar percepatan proyek strategis nasional tersebut, pihak PT. HKi ingin memberikan ganti rugi cors produksi terhadap tanaman yg terkena dan terdampak dari pembanguan ruas jalan tol tersebut yg berada di areal PT. BAHRUNY tersebut namun hal tersebut juga kurang mendapat respon yang baik bahkan terlalu bertele-tele di dalam proses nya seakan akan pihak PT. BAHRUNY sangat terkesan enggan untuk melepas atau memberikan lahan yang berada di dalam HGU mereka, padahal areal yang berada di dalam HGU dapat di ambil negara apabila negara membutuhkannya.
Dalam hal ini pihak pihak PT. BAHRUNY akan mendapatkan konpensasi tetapi masih di abaikannya dalam pelepasan areal tersebut sehingga sampai berita ini di turunkan masih terjadi penghambatan pekerjaan di zona 3 section 1 Binjai – barandan yang berada di areal PT. BAHRUNY yang terletak di Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Hal tersebut juga di kuatkan dengan pengakuan saudara Erwin yang juga merupakan salah satu sub contractor di PT. HKi tersebut.
Kita meminta kepada yang Mulia Bapak presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo agar memberikan tindakan dan sanksi yang tegas kepada pihak pihak yang di anggap terkesan sengaja melakukan penghambatan terhadap proses pembangunan proyek strategis nasional tersebut.
Sumber: intan jr
Red: Hans