KUTACANE, AGARANEWS – Pers Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara telah melakukan Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Desa Perapat Hilir Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Rabu (25/12/2019) pukul 01.00 Wib.
Identitas Pelaku (AN) Umur 24 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Tualang Lama Kecamatan Deleng Phokison Kabupaten Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis : Pada waktu dan tempat tersebut diatas berdasarkan Informasi yang diperoleh dari Masyarakat, tentang adanya peredaran Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh AN (24), selanjutnya Pers Opsnal Sat Intelkam langsung melakukan Penangkapan dan melakukan penggeledahan Badan dan ditemukan sebuah Dompet Emas Warna Kuning dibahu Tersangka yang berisikan Narkotika Jenis Sabu.
Barang Bukti yang diamankan berupa 16 (Enam Belas) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Putih Bening, uang sebanyak Rp. 60.000.- dengan, Satu unit HP Merek Nokia, Satu Buah Gunting, Satu Buah Dompet Emas, Satu Buah Pipet Sendok Sabu, Empat Buah Plastik Paketan.
Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RED)