KUTACANE. AGARA NEWS| Proyek Pembangunan Penanganan Longsor Tebing Jalan Nasional Batas Gayo Lues – Kutacane berada di titik Desa Simpur Jaya Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara,tahun 2020; dengan dana 3.Milyar lebih, yang bersumber dari dana APBN. Diduga sarat permainan speckulasi dan diduga tampa pengawasan serta Cemari Lawe Alas.
Dugaan permainan itu, terkait dengan Pekerjaan CV. Kayama yang tanpa pengawasan di lokasi saat media ini dan tim Lsm kelokasi, bahkan tidak adanya titemui petugas Trafic pengamanan dari pihak terkait, dan rambu rambu jalan jalan ini adalah Ruas Jalan Nasional kecuali garis polisline polisi.Padahal satu satunya Jalan penghubung Kutacane Aceh Tenggara dengan Kabupaten Gayo Lues. minggu 22/3/2020. sebut Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (GAKAG) Aceh Tenggara, Arafik Beruh, S.Hi, Minggu,di lokasi Proyek (22/3/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arafik, mengatakan, Proyek yang benilai Rp .3.098.641.000 itu, tidak mencatutkan pihak Konsultan Supervisi sebagai Pengawasan di papan plang proyek.
“Sedangkan Konsultan Supervisi adalah, sebagai salah satu perangkat wajib dalam sebuah proyek pembangunan dari sumber dana Pemerintah dan sebagai salah satu syarat untuk merealisasikan atau pembanyaran sesuai progres fisik pekerjaan di lapangan dari hasil kerja Rekanan pelaksana, Pengawasan dan sumber Informasi yang dibutuhkan oleh publik”, kata Arafik.
Kita menduga, Proyek itu ada permainan dari kalangan atas Provinsi Aceh, bagaimana tidak, kata dia, Semestinya setiap pekerjaan Proyek mempunyai Pengawasan yang relatif untuk mengetahui kondisi dan imformasi tentangö pekerjaan dan ditempatkan pada lokasi pekerjaan.
“Namun pekerjaan proyek tersebut, diduga malah lepas dari Pengawasan dan bekerja semena-mena saja, tanpa memperdulikan dampak lingkungan”, kata dia.
Pada sisi lain, kata dia, Pekerjaan proyek ini juga telah mencemari Sungai lawe Alas yang terletak di bahagian hulu sehingga mengakibatkan keruhnya Sungai ini yang merupakan sungai terbesar di Kabupaten Aceh Tenggara sebagai salah satu sumber kehidupan masyarakat Bumi Sepakat Segeneb yang membujur dari Arah Utara ke Selatan.
Maka dengan hal sedemikian, Kita meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk turut andil dalam Pengawasan proyek tersebut, sebab pekerjaan proyek itu sangat berdampak terhadap lingkungan sekitar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang disebut-sebut sebagai paru-paru dunia, katanya.
Dalam kesempatan ini juga Arafik minta kepada Kapolda Aceh untuk dapat menghentikan kegiatan ini karena telah melakukan pencemaran lingkungan khususnya Sungai Kali Alas dan adanya dungaan permainan dalam proyek ini.
T.Padrial Mahput yang disebut sebut sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) setelah dikompirmasi lewat pesan WA minggu 22/3/2020,sampai berita ini dikirim belum bersedia memberikan keterangan. (Kasirin)
.