Aceh tenggara, Agaranews.com Program Penghijauan Nasional Rehabilitasi Hutan Lahan(RHL) tahun 2019 seluas 201.000 hektar dilaksanakan di 19 provinsi 34 Balai pengelola DAS dan Hutan lindung Seindonesia.Hal ini dengan tujuan untuk merehabilitasi Lahan kritis di Das prioritas,Das rawan bencana,daerah tangkapan air waduk,dan daerah tangkapan air danou dan memulihkan mempertahankan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dalam sistim penyangga kehidupan tetap terjaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
-Kabupaten Aceh tenggara tahun 2019 untuk penanaman RHL pada wilayah kerja UPTD KPH wilayah IV aceh adalah seluas 1600 hektar dengan jumlah bibit tanam 640.000 batang yang tersebar di 5 kecamatan diantaranya Kec.Ketambe,kec.Semadam,kec.lawe sigalagala,kec.babul makmur dan kec.Lauser.
-proyek kegiatan RHL dikabupaten aceh tenggara dikerjakan oleh Dian Frists hutabah kora II beralamat Medan dengan nilai kontrak Rp. 5.788.273.150, Cv Zara kemilau alamat medan nilai kontrak Rp.2.325.415.431,Cv cahaya mulia alamat medan nilai kontrak Rp.1.260.568.804,Cv sumber rezeki alamat medan nilai kontrak Rp.5.925.090.600,Cv attarik beujaya alamat langsa aceh nilai kontrak Rp.2,5milyar.
-Berdasarkan investigasi tim Lembaga pengembangan potensi intelektual muda(Lp2im) aceh tenggara bahwa kondisi bibit yang ditanam oleh pihak Kontraktor Pelaksana sangat banyak bibit yang mati,Banyak yang tidak ditanam,,bibit tidak sesui dengan spekteknis/sangat kecil,tidak ada lebel biru atau sertipikasi bibit, dan sistim penanaman mulai dari lobang tanam,ajir,pemupukan, perawatan Bibit tidak sesuai dengan peraturan direktur jenderal pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung nomor: p.4/PDASHL/set/kum.1/7/2018.
-Lsm Lp2im menilai perkerjaan oleh pihak kontraktor pelaksana sangat bemasalah perkerjaan asal jadi dan perkerjaan asal tanam hal ini Lp2im menilai Tidak adanya pengawasan yang intensip dari ppk,pptk dan konsultan pengawas/pendamping sesuai dengan peraturan menteri Lingkungan hidup dan kehutanan Ri nomor: p.13/menLHK/setjen/kum.1/4/2019 tentang Pendaping kegiatan dibidang kehutanan sesuai dgn pasal 1 ayat 2 dan pasal 3 ayat 1.
-Lsm Lp2im memperkirakan hampir 80persen kondisi bibit yang mati,bibit tidak ditanam hal ini pihak kontraktor pelasana,ppk,pptk,pengawas/pendamping dan pihak kantor Balai pengelola DASHL sei wampu sumatera utara wajib bertanggung jawabatas kerugian negara nilainya milyaran rupiah.
-Lsm Lp2im mendesak pihak aparat penegak hukum diaceh khusus Polda dan kajati aceh untuk segera melakukan penyelidikan dalam proyek RHL ini.Dan Lsm Lp2im juga secepatnya akan berkoordinasi dengan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan termasuk juga dengan komisi IV DPR Ri diSenayan jakarta.ujarnya. Tim. /Red