AGARANEWS (Kutacane) – Proyek Desa Pedesi Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara Tanpa Plang, jum’at (14/2)2020.ketika di liput koran ini di lokasi pembuatan berojong tersebut yang terlihat di beronjong di daratan aliran sungai kali Alas setempat.
Dalam peliputan proyek tanpa papan nama ini ,ketika lokasi di komfirmasi kepala tukang proyek beronjong ,katakan jum’at (14/2)2020 bahwa nilai besar dari proyek tidak mengetahui detail rupiahnya berapa puluh atau ratusan juta karena di suruh bekerja ya bekerja kami,kata nya menuturkan kepada koran ini,sementara memamg ini sistim kelompok kerja kami,tegas yang dari mulut kemulut isu informasi ini adalah peroyek tahun Anggaran 2019;yang di kerjakan sekarang pebruari 2020 ini, dan setelah ini,juga isu berkembang rapat realisasi bumk tahun 2018 dan 2019,Jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu,isu peniruan tanda tangan, bukan urusan kami, tutur kepala tukang beronjong itu, tetapi justru urusan pihak berwajib,katanya mengakhiri komentarnya, dan terkait
tanda tangan sekdes setempat,Tamrin Desky ,berujung memanas nya isu penggantian sekdes setempat,oleh gerakan kades Hermansyah Desky,di balik geriliya percepatan realisasi proyek alat pertanian, dan beronjong desa Pedesi terus gecar di lakukannya meski anggaran realisasi molor ke tahun Pebruari 2020 itu, Namun di lapangan terlihat papan Nama tidak terlihat, dan Papan Nama informasi di umum,gedung Balai desa mupakat tidak ada terlihat sama sekali, serta para tokoh masyrakat pun enggan di ajak musyawarah paska pinjam pakai dana desa pedesi tahun anggaran 2019 dan dana desa tahun 2018 untuk dana desa Bumk serta Bumk tahun 2019 juga belum ada tanda tada realiisasi musyawarah mupakat buat rakyat desa pedesi kecamatan Bambel Aceh Tenggara itu,akan tetapi pihak pihak penjilat terkesan dulu bersikeras menentang kebijakan kades namun berbalik arah,sehingga musyawarah proyek terkesan sepihak pro penjilat saja,sedangkan dari awal menentang menurunkan tanda tangan kini menjadi penjilat ulung kades setempat dan hal ini tidak tertutup kemungkinan gambaran wajah Aceh Tenggara,karena Desa Pedesi desa Kampung lama di kabupatem Aceh Tenggara,tetapi relasi remotnya hingga para elit kabupaten Aceh Tenggara.
Warga pedesi tidak mau di tulis namanya dalam peristiwa kong kalingkong dana desa pedesi bisa saja pihak jaksa mengatakan sesuai kan uu apip, yakni 40 hari di tunggu setelah laporan sang kades di zhalimi, dan melapor di tiru tanda tangan nya ke jaksaan negeri Aceh Tenggara.
Pihak mewakili sekdes desa pedesi ini juga berinsial nas,mengatas namakan famili bebere, wakil Bupati Agara, tanpak tidak lagi begitu sibuk mengurusi relawan nya ke proses hukum kejari Agara dan beberapa kali di usahakan di hubungi tidak bisa berhasil guna kepentingan berita ini.
Sekretaris desa pedesi Tamrin desky mengaku telah di periksa kejaksaan Ace Tenggara tetapi terkait peniruan tanda tangan katanya kok terus di arahkan ke polres Aceh Tenggara akan terjadi proses leb tanda tangan peniruan itu.
Kasus teka teki peniruan tanda tangan sekdes desa pedesi ini dan pptk terlihat seperti terkesan sekretaris desa setempat di tinggalkan warga, setelah masyrakat setempat menurunkan tanda tangan atas peristiwa peminjaman dana desa tanpa musyawarah hingga terlibat para elit kabupaten terhadap kasus ini,juga menguras energi dan terkesan ada indikasi tidak fair di kasus ini, serta indikasi kartu as para elit di balik layar aktor kasus ini bisa berzamaah merambah ke kabupaten setemapat.kata sumber tak mau di tulis jati dirinya, sehingga kasus ini terkesan di sepelekan slias terkesan di telantarkan dan warga berharap kepada atasan tingkat 1 Aceh baik kejari dan kapolda Aceh atas teka teki sepukulasi dapat di ungkap dengan adil dan benar.
Dalam investigasi koran ini ke desa ini para panitia pengawas di tahun 2017 juga konco kades di bendahara juga terjadi kongkalingkong bendahara dan inisial kades H Tidak juga membayar isentif pengawas proyek sehingga kong kalingkong dana desa pedesi ini sudah rahasia umum di Aceh Tenggara (tim).