PT PIM Dituding Salurkan Pupuk Bersubsidi Fiktif Rugikan Belasan Miliar

admin

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2020 - 21:22 WIB

40973 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

AGARANEWS – PT PIM kabarnya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan pupuk kepada petani di setiap daerah kesandung kasus. Konon PT PIM telah menguasai market pupuk ke sejumlah daerah diantaranya Banda Aceh, Sumut, Riau, Jambi dan Sumbar.

Benarkah ada penyaluran ribuan ton pupuk fiktif sehingga terindikasikan merugikan pihak distributor, hingga mencapai miliaran rupiah? Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) telah memeriksa sejumlah oknum di PT PIM Wilayah Sumut, Kamis (26/12/2019), diduga terdapat penyalurkan pupuk bersubsidi fiktif ribuan ton.

Pihak penyidik telah memanggil salah seorang saksi pelapor berinisial MGH. Kejaksaan Tinggi Sumut mencium ada indikasi perbuatan melawan hukum. MGH disebut sebut sebagai distributor pupuk bersubsidi yang bekerjasama dengan PT PIM. Terhadap pengembangan kasus, MGH sebagai saksi pelapor mengaku telah terjadi kerugian negara terhadap penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT PIM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang berhasil dilansir dari tribun medan.com dugaan kerugian belasan miliaran tersebut sempat mengundang keheranan para petani. Dimana sebelumnya sempat yang berkembang pupuk bersubsidi langkah dipasaran.

Disebutkan bahwa dugan penyaluran fiktif pupuk bersubsidi oleh PT PIM, menurut MGH berlangsung pada akhir Januari- Febuari 2019. Belasan distributor yang merupakan rekan PT PIM, masing-masing mereka diminta menandatangani berita acara validasi verifikasi penyaluran pupuk sebanyak ratusan ton ke seluruh kios penyalur di kabupaten/kota di Sumut.

Namun fakta yang terjadi, yang disalurkan tidak merujuk ke berita acara, Kata dia, yang ditandatangani 220 ton, namun disalurkan cuma 10 ton di setiap kabupaten.

MGH sebagai pelapor mengaku telah terjadi kerugian negara terhadap penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT PIM. Penyaluran fiktif pupuk bersubsidi oleh PT PIM, kata MGH berlangsung pada akhir Januari- Febuari 2019. Sedangkan yang terjadi di kabupaten lainnya adalah yang ditandatangani 355 ton, namun yang disalurkan cuma 45 ton.

“Penyaluran fiktif dilakukan oleh PT PIM, seharusnya kami distributor mendapatkan ratusan ton untuk disalurkan kepada petani, namun kenyataannya kami hanya mendapatkan puluhan ton,” ucapnya.

Tidak tertutup kemungkinan pupuk tersebut dijual kepada pihak lain dengan harga tinggi. Padahal, PT PIM sudah ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk bisa menyalurkan bantuan kepada petani di setiap daerah. Adapun daerah yang dikuasai PT PIM, Banda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Jambi. Kerugian belasan miliar rupiah itu hanya dari tagihan pembayaran pupuk bersubsidi, pupuknya sendiri kan bisa mereka jual.

Oleh pihak Kejatisu, terangnya, berbagai hal terkait penyaluran fiktif pupuk bersubsidi ditanyai kepadanya. Secara panjang lebar keterangan kemudian disampaikannya. Dia menginginkan pengusutan tindakan yang menyebabkan kerugian negara itu secepat mungkin diusut.

“Saya tidak mau begini, masa negara harus rugi karena perlakuan atau tindakan oleh PT PIM. Kasihan petani-petani itu, seharusnya mendapatkan bantuan pupuk dengan harga murah malah jadi begini,” ucapnya.

Sejumlah kalangan aktivis mendukung penegakan supremasi hukum secara jelas dan transfaran. Termasuk kasus pupuk bersubsidi.

“Kejati Sumut diminta tindak tegas terhadap oknum PT PIM maupun pejabat BUMB lainya yang kecipratan uang pupuk bersubsidi diduga fiktif,” ujar ketua BAISS Sumut, MhC Arif ( HD)

Berita Terkait

Bupati Karo Ikuti Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Rumah Sakit Umum Kabanjahe
Peringati Hari Guru Ke- 78, Kabupaten Karo Gelar Perlombaan Senam Sehat Tingkat SMP, SMA/SMK, Guru
Panglima TNI Hadiri Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Aplikasi TKD TA. 2024
Walikota Tanjungbalai Irup Upacara Peringatan HUT Ke – 52 Tahun 2023
Membangun Kesehatan dan Kebersamaan : Pesan Inspiratif dari Jam Komandan Dandim 0806/Trenggalek
Keren,…!!! Tim SFQR TNI AL Berhasil GAGALKAN Penyelundupan Ballpress Modus Baru
Sat Binmas Polres Pakpak Bharat, lakukan Sosialisasi Sadar Hukum dan Bahaya Narkoba
Pemkab Aceh Singkil Gelar Upacara Bendera Perayaan Hari KORPRI Ke-52, Ini Harapan Dewan Pengurus Nasional

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 22:41 WIB

Bupati Karo Ikuti Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Rumah Sakit Umum Kabanjahe

Rabu, 29 November 2023 - 22:34 WIB

Peringati Hari Guru Ke- 78, Kabupaten Karo Gelar Perlombaan Senam Sehat Tingkat SMP, SMA/SMK, Guru

Rabu, 29 November 2023 - 22:23 WIB

Panglima TNI Hadiri Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Aplikasi TKD TA. 2024

Rabu, 29 November 2023 - 22:19 WIB

Walikota Tanjungbalai Irup Upacara Peringatan HUT Ke – 52 Tahun 2023

Rabu, 29 November 2023 - 20:01 WIB

Keren,…!!! Tim SFQR TNI AL Berhasil GAGALKAN Penyelundupan Ballpress Modus Baru

Rabu, 29 November 2023 - 19:52 WIB

Sat Binmas Polres Pakpak Bharat, lakukan Sosialisasi Sadar Hukum dan Bahaya Narkoba

Rabu, 29 November 2023 - 19:25 WIB

Pemkab Aceh Singkil Gelar Upacara Bendera Perayaan Hari KORPRI Ke-52, Ini Harapan Dewan Pengurus Nasional

Rabu, 29 November 2023 - 18:19 WIB

Festival Kicau Burung 3 Negara “TUMBAK CUP III” Dalam rangka HUT Yonarmed 16/TK Ke-26 dan HUT Armed Ke-78 Tahun 2023

Berita Terbaru