
AGARANEWS – PT PIM kabarnya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan pupuk kepada petani di setiap daerah kesandung kasus. Konon PT PIM telah menguasai market pupuk ke sejumlah daerah diantaranya Banda Aceh, Sumut, Riau, Jambi dan Sumbar.
Benarkah ada penyaluran ribuan ton pupuk fiktif sehingga terindikasikan merugikan pihak distributor, hingga mencapai miliaran rupiah? Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) telah memeriksa sejumlah oknum di PT PIM Wilayah Sumut, Kamis (26/12/2019), diduga terdapat penyalurkan pupuk bersubsidi fiktif ribuan ton.
Pihak penyidik telah memanggil salah seorang saksi pelapor berinisial MGH. Kejaksaan Tinggi Sumut mencium ada indikasi perbuatan melawan hukum. MGH disebut sebut sebagai distributor pupuk bersubsidi yang bekerjasama dengan PT PIM. Terhadap pengembangan kasus, MGH sebagai saksi pelapor mengaku telah terjadi kerugian negara terhadap penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT PIM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang berhasil dilansir dari tribun medan.com dugaan kerugian belasan miliaran tersebut sempat mengundang keheranan para petani. Dimana sebelumnya sempat yang berkembang pupuk bersubsidi langkah dipasaran.
Disebutkan bahwa dugan penyaluran fiktif pupuk bersubsidi oleh PT PIM, menurut MGH berlangsung pada akhir Januari- Febuari 2019. Belasan distributor yang merupakan rekan PT PIM, masing-masing mereka diminta menandatangani berita acara validasi verifikasi penyaluran pupuk sebanyak ratusan ton ke seluruh kios penyalur di kabupaten/kota di Sumut.
Namun fakta yang terjadi, yang disalurkan tidak merujuk ke berita acara, Kata dia, yang ditandatangani 220 ton, namun disalurkan cuma 10 ton di setiap kabupaten.
MGH sebagai pelapor mengaku telah terjadi kerugian negara terhadap penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT PIM. Penyaluran fiktif pupuk bersubsidi oleh PT PIM, kata MGH berlangsung pada akhir Januari- Febuari 2019. Sedangkan yang terjadi di kabupaten lainnya adalah yang ditandatangani 355 ton, namun yang disalurkan cuma 45 ton.
“Penyaluran fiktif dilakukan oleh PT PIM, seharusnya kami distributor mendapatkan ratusan ton untuk disalurkan kepada petani, namun kenyataannya kami hanya mendapatkan puluhan ton,” ucapnya.
Tidak tertutup kemungkinan pupuk tersebut dijual kepada pihak lain dengan harga tinggi. Padahal, PT PIM sudah ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk bisa menyalurkan bantuan kepada petani di setiap daerah. Adapun daerah yang dikuasai PT PIM, Banda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Jambi. Kerugian belasan miliar rupiah itu hanya dari tagihan pembayaran pupuk bersubsidi, pupuknya sendiri kan bisa mereka jual.
Oleh pihak Kejatisu, terangnya, berbagai hal terkait penyaluran fiktif pupuk bersubsidi ditanyai kepadanya. Secara panjang lebar keterangan kemudian disampaikannya. Dia menginginkan pengusutan tindakan yang menyebabkan kerugian negara itu secepat mungkin diusut.
“Saya tidak mau begini, masa negara harus rugi karena perlakuan atau tindakan oleh PT PIM. Kasihan petani-petani itu, seharusnya mendapatkan bantuan pupuk dengan harga murah malah jadi begini,” ucapnya.
Sejumlah kalangan aktivis mendukung penegakan supremasi hukum secara jelas dan transfaran. Termasuk kasus pupuk bersubsidi.
“Kejati Sumut diminta tindak tegas terhadap oknum PT PIM maupun pejabat BUMB lainya yang kecipratan uang pupuk bersubsidi diduga fiktif,” ujar ketua BAISS Sumut, MhC Arif ( HD)