ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agaranews.com , KUTACANE – Puluhan Rumah layak Huni kegiatan pengembangan rumah sehat sederhana dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman Aceh tahun 2019 di sejumlah kecamatan dan desa Kabupaten Aceh Tenggara belum siap dikerjakan oleh rekanan kendati tahun 2019 telah berlalu, Jum’at 21/2/2020
Dugaan terbengkalainya pembangunan rumah ini berdasarkan pantauan Agaranews di sejumlah wilayah kecamatan yaitu Darul Hashanah desa pula pikuk dan desa lain. Kecamatan Lawe bulan desa mbacang lade, Tenembak lang lang,
Kecamatan Bambel desa pula kedondong dan lain lain di Aceh Tenggara beberapa waktu lalu.hal ini juga dibenarkan oleh salah seorang warga Kutacane Den Boy 30 tahun kepada wartawan ini malah ia mempertanyakan ini proyek tahun 2019 kenapa sampai sekarang 21/2/2020 pekerjaan belum juga siap atap ,plasteran, pintu ,jendela dan lain lain.
Paisal Ppk kegiatan pembangunan Rumah layak Huni tahun 2019 dari dinas perkim Aceh saat di hubungi via telp membenarkan kalau dia sebagai PPK kegiatan ini, untuk Aceh Tenggara adapun rumah yang dibangun sebanyak 141 unit yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan tampa merinci malah Paisal minta wartawan untuk melayangkan surat permohonan permintaan data perumahan layak Huni di Aceh Tenggara langsung kedinasan tempat dia Berdinas di Banda Aceh. Malah Paisal mengaku kalau proyek perumahan ini sudah siap di kerjakan rekanan tampa menyebut siapa rekanan dan ketika dikonfirmasi masalah sejumlah hal terkait proyek ini Paisal tidak bersedia memberikan keterangan kendati tor atau daftar pertanyaan sudah di kirim lewat pesan WA dan mengaku akan memberikan kompirmasi namun sampai berita ini dikirim malah hp ya di off kan setelah ditelpon berulang kali.jumat 21/2..
Yahdi Hasan Ramud Anggota DPR Aceh menanggapi adanya dugaan kasus Pungli dalam penyaluran rumah Bantuan layak Huni ini yang di lakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab Yahdi politisi PA ini minta kalau supaya kasus ini agar dapat dilaporkan kepada Polisi untuk dapat diproses karena masyarakat yang menerima bantuan ini tidak dibenarkan mengutip uang apapun dan dengan dalih apapun karena ini adalah bantuan dari pemerintah Aceh melalui dana Pokok pikiran (pokir ) anggota DPRA dapil 8.termasuk ia (yahdi hasan Ramud) sebanyak 50 unit rumah yang tersebar di sejumlah kecamatan di Aceh Tenggara kata yahdi. (H.Desky).