Nisel, Agaranews.com
Berdasarkan hasil konfirmasi media agaranews.com kepada Perangkat Desa yang telah diberhentikan pada tanggal 02 April 2020 merasa tidak senang atas tanggapan Kepala Desa Sambulu pada saat penyerahan hasil keputusan PTUN Medan, sebab kejelasan tentang status mereka masih belum ada titik terangnya dari Kepala Desa Sambulu.
Maka diminta kepada Bapak Bupati Nias Selatan supaya keputusan PTUN tersebut segera dilaksanakan oleh Kepala Desa Sambulu Tolomano Halawa.
Perangkat Desa yang telah diberhentikan (02/4/2020) oleh Kepala Desa Sambulu atas nama Yuvensius Halawa, Fani Renita Anjelina, Famaha Halawa, Toloziduhu Halawa, Yudiana Halawa dan Memoris Halawa, meminta supaya segera hasil dari keputusan PTUN Medan dilaksanakan oleh Kepala Desa Sambulu sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa Sambulu merasa tidak senang atas tindakan pemberhentian tersebut sehingga mengajukan perkara di PTUN Medan, akhirnya hasil putusan PTUN Medan mewajibkan kepada tergugat (Kepala Desa Sambulu) untuk mengembalikan para penggugat dalam kedudukan tugas dan fungsinya seperti semula.
Oleh karena putusan PTUN Medan tersebut telah diserahkan kepada tergugat/pembanding dan belum melaksanakannya dengan alasan bahwa masih ada beberapa prosedur yang harus dilaksanakan (ujar Kepala Desa Sambu-Red), maka penggugat/terbanding mempertanyakan prosedur apa yang harus dilalukan oleh Kepala Desa Sambulu,..? (ujar terbanding – Red), namun tidak ada penjelasan yang jelas tentang prosedur yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian penggugat/terbanding mengharapkan kepada Kepala Desa agar secepatnya melaksanan hasil keputusan PTUN Medan tentang pemberhentian Perangkat Desa Sambulu, dan selanjutnya penggugat/terbanding mengharapkan tindak lanjut dari PTUN Medan karena keputusannya belum dilaksanakan oleh Kepala Desa Sambulu, katanya diakhir konfirmasi Perangkat Desa Sambulu kepada media Agaranews.com Nisel pada Senin 18/10/2020. (Kabiro Nusel : Hulu )