Putusan PTUN Medan Tentang Sengketa Pemberhentian Perangkat Desa Masih Belum Dilaksanakan Oleh Kepala Desa Sambulu

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 01:09 WIB

401,388 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Nisel, Agaranews.com
Berdasarkan hasil konfirmasi media agaranews.com kepada Perangkat Desa yang telah diberhentikan pada tanggal 02 April 2020 merasa tidak senang atas tanggapan Kepala Desa Sambulu pada saat penyerahan hasil keputusan PTUN Medan, sebab kejelasan tentang status mereka masih belum ada titik terangnya dari Kepala Desa Sambulu.

Maka diminta kepada Bapak Bupati Nias Selatan supaya keputusan PTUN tersebut segera dilaksanakan oleh Kepala Desa Sambulu Tolomano Halawa.
Perangkat Desa yang telah diberhentikan (02/4/2020) oleh Kepala Desa Sambulu atas nama Yuvensius Halawa, Fani Renita Anjelina, Famaha Halawa, Toloziduhu Halawa, Yudiana Halawa dan Memoris Halawa, meminta supaya segera hasil dari keputusan PTUN Medan dilaksanakan oleh Kepala Desa Sambulu sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa Sambulu merasa tidak senang atas tindakan pemberhentian tersebut sehingga mengajukan perkara di PTUN Medan, akhirnya hasil putusan PTUN Medan mewajibkan kepada tergugat (Kepala Desa Sambulu) untuk mengembalikan para penggugat dalam kedudukan tugas dan fungsinya seperti semula.

Baca Juga :  Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Oleh karena putusan PTUN Medan tersebut telah diserahkan kepada tergugat/pembanding dan  belum melaksanakannya dengan alasan bahwa masih ada beberapa prosedur yang harus dilaksanakan (ujar Kepala Desa Sambu-Red), maka penggugat/terbanding mempertanyakan  prosedur apa yang harus dilalukan oleh Kepala Desa Sambulu,..? (ujar terbanding – Red), namun tidak ada penjelasan yang jelas tentang prosedur yang dimaksud.

Dengan demikian penggugat/terbanding mengharapkan kepada Kepala Desa agar secepatnya melaksanan hasil keputusan PTUN Medan tentang pemberhentian Perangkat Desa Sambulu, dan selanjutnya penggugat/terbanding mengharapkan tindak lanjut dari PTUN Medan karena keputusannya belum dilaksanakan oleh Kepala Desa Sambulu, katanya diakhir konfirmasi Perangkat Desa Sambulu kepada media Agaranews.com Nisel pada Senin 18/10/2020. (Kabiro Nusel : Hulu )

Berita Terkait

Baitul Mal Agara Telah menyalurkan 100 Persen ZISWAF Pada Bulan Ramadhan lalu
Baitul Mal Agara Telah  menyalurkan 100 Persen ZISWAF Pada Bulan Ramadhan lalu
Kasrem 033/WP Menghadiri Acara Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke – 52 Tingkat Provinsi Kepri
Tingkatkan Ketaqwaan, Prajurit Menarmed 2 Kostrad Laksanakan Rutinitas Doa Bersama 
Demi Bantu Petani dan Masyarakat, Prajurit TNI AD ini Rela Rugi Rp 20 Juta / Bulan
Wujud Perhatian Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Bagikan Baju Layak Pakai Untuk Masyarakat Perbatasan
Peduli Pendidikan Diperbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Laksanakan Gadik
Jelang Hardikal Ke-78, Kodiklatal Meriahkan Lomba Panahan Dengan Penuh Kegembiraan

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 16:36 WIB

Baitul Mal Agara Telah menyalurkan 100 Persen ZISWAF Pada Bulan Ramadhan lalu

Kamis, 25 April 2024 - 16:31 WIB

Baitul Mal Agara Telah  menyalurkan 100 Persen ZISWAF Pada Bulan Ramadhan lalu

Kamis, 25 April 2024 - 14:50 WIB

Kasrem 033/WP Menghadiri Acara Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke – 52 Tingkat Provinsi Kepri

Kamis, 25 April 2024 - 14:44 WIB

Tingkatkan Ketaqwaan, Prajurit Menarmed 2 Kostrad Laksanakan Rutinitas Doa Bersama 

Kamis, 25 April 2024 - 14:41 WIB

Demi Bantu Petani dan Masyarakat, Prajurit TNI AD ini Rela Rugi Rp 20 Juta / Bulan

Kamis, 25 April 2024 - 14:35 WIB

Peduli Pendidikan Diperbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Laksanakan Gadik

Kamis, 25 April 2024 - 14:31 WIB

Jelang Hardikal Ke-78, Kodiklatal Meriahkan Lomba Panahan Dengan Penuh Kegembiraan

Kamis, 25 April 2024 - 14:21 WIB

SMK N1 Sipispis Gelar Acara Pelepasan Peserta Didik TA 2023/2024

Berita Terbaru