RABU Tabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri, Dana Hibah ke Masjid Kampung Raidin Terus Menerus Setiap Tahun

Hidayat Desky

- Redaksi

Sabtu, 13 Mei 2023 - 22:00 WIB

40336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara, agaranews.com –  Hibah yang diberikan kepada masjid oleh pemerintah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dikenal sebagai Belanja Hibah. Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sabtu (13 Mei 2023)

Belanja hibah tersebut dapat diberikan kepada:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pemerintah Pusat;

2. Pemerintah Daerah lain;

3. badan usaha milik negara atau BUMD;

4. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Pasca terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 pemberian hibah sedikitnya harus memenuhi kriteria, peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan “TIDAK TERUS MENERUS SETIAP TAHUN ANGGARAN”, kecuali kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Kriteria selanjutnya, memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dan memenuhi persyaratan penerima hibah.

Dilansir dialeksis.com disebutkan. Sebanyak Rp 11 Milyar uang Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dikucurkan melalui DANA HIBAH yang diperuntukkan Pembangunan Masjid Al-Mukmin di Desa Terutung Payung, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dana hibah yang dikucurkan untuk pembangunan Masjid tersebut terhitung sejak Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 dengan rincian uang dana hibah yang dikucurkan :

1. Tahun 2019 Rp 1,5 Milyar.

2. April 2020 Rp 2 Milyar.

3. Oktober 2020 Rp 3 Milyar.

4. Juli 2021 Rp 2 Milyar.

5. April 2022 Rp 1 Milyar.

6. September 2022 Rp 1,5 Milyar.

Baca Juga :  Karutan Kelas IIB Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, SH Anjangsana Ke BNNK Karo

Kasus hibah ini sangat aneh dan diketahui bahwa pembangunan Masjid tersebut lokasinya persis dikampung mantan Bupati Aceh Tenggara Priode 2017 – 2023, Bapak Drs, Raidin Pinim, M.AP seyogianya beliau saat itu Bupati Aceh Tenggara. Nah, kenapa dimasa Pemkab Agara dipimpin oleh Raidin-Bukhari (RABU) memberikan hibah kepada masjid Al-Mukmin Terus Menerus Setiap Tahun Anggaran???

Penelusuran media ini, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta “TIDAK TERUS MENERUS SETIAP TAHUN ANGGARAN”, yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada:

a. Pemerintah pusat;

b. Pemerintah daerah lainnya;

c. Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau

d. Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. Pemberian Hibah tersebut ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah pada PPKD. Obyek belanja hibah dan rincian obyek belanja hibah meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Hibah berupa uang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.

Baca Juga :  Kapolres Karo Dalam Jumpa Pers Ungkap Keberhasilan Satres Narkoba Polres Tanah Karo Mengamankan 1/2 Kg Shabu dan 12.5 Kg Ganja

Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas Dokumen Pelaksanaan

Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD). Pelaksanaan anggaran hibah berupa barang atau jasa berdasarkan atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD). Setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah.

 

NPHD tersebut paling sedikit memuat ketentuan mengenai:

a. pemberi dan penerima hibah;

b. tujuan pemberian hibah;

c. besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;

d. hak dan kewajiban;

e. tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan

f. tata cara pelaporan hibah.

Kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD.

Selanjutnya, kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Daftar penerima hibah tersebut menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah. Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD. Pencairan hibah

dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

M Ridwan Sekda Agara yang sekaligus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Tenggara, seharusnya belanja hibah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) “sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan”, tapi disaat kemampuan Pemkab Agara masih defisit anggaran yang cukup besar, dana hibah Rp 11 Milyar dikucurkan ke Masjid kampung Raidin Pinim dan diberikan terus menerus setiap tahun anggaran, jelas bertentangan dengan Permendagri, ironisnya disetujui oleh DPRK Agara.

Red / Mr Padang

Berita Terkait

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Paskah – Pantekosta GPDI Se-Tanah Karo
Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan
Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal
Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan
Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi
Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial
Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 23:07 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Kamis, 25 April 2024 - 22:27 WIB

Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan

Kamis, 25 April 2024 - 22:20 WIB

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Kamis, 25 April 2024 - 22:16 WIB

Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan

Kamis, 25 April 2024 - 22:13 WIB

Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:10 WIB

Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial

Kamis, 25 April 2024 - 22:05 WIB

Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Kamis, 25 April 2024 - 21:59 WIB

Mantaaappp,…!!! Tim Intel Kodim 0201/Medan Berhasil Ungkap Home Industri Miras Ilegal

Berita Terbaru