Rahmatun Phounna, Dukung Usulan Ghazali Abas Adam Terkait Anggaran Wali Nanggroe Diusulkan Ke JKA

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2020 - 17:55 WIB

40910 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Agaranews  – Usulan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) Ghazali Abas Adam terkait alokasi anggaran Lembaga Wali Nanggroe yang mencapai 32 milyar tahun 2020 di alihkan untuk menutup defisit anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), mendatang dukungan langsung oleh Humas Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik-Lemkaspa, Rahmatun Phounna, Minggu 12 Januari 2020.

Kepada media Phounna menjelaskan bahwa, peran Wali Nanggroe dibawah pimpinanTgk. Malik Mahmud Al Haytar, selama ini belum menunjukan peran bagi perubahan Aceh, banyak hal sebenarnya yang perlu melibatkan peran Lembaga Wali Nanggroe, namum dibawah pimpinan Tgk. Malik Mahmud Al Haytar belum menunjukan peran signifikat terhadap perubahan Aceh, padahal anggaran LWN mencapai puluhan milyar pertahun.

“Selama ini keberadaan dan peran Lembaga Wali Nanggroe dibawah pimpinan Tgk. Malik Mahmud Al Haytar tidak menguntungkan bagi Aceh, malah menjadi beban anggaran Aceh tiap tahun untuk membiayi lembaga tersebut,”kata Phounna.

Tiap tahun pemerintah Aceh harus mengeluarkan anggaran puluhan milyar untuk membiayai Wali Nanggroe, namum peran lembaga tersebut belum menyentuh kepentingan Aceh secara umum, keberadaannya sekarang justru pada kegiatan serimonial yang menghambur-hamburkan anggaran Aceh.

“Dari pada anggaran tersebut terbuang sia-sia tanpa ada manfaat untuk Aceh, lebih baik dialihkan untuk sektor lain yang lebih bermanfaat untuk masyarakat. Untuk pendidikan, seperti dayah, pasanteren, pembangunan rumah Dhuafah dan bantuan untuk fakir miskin,” pungkas Phounna

Lebih lanjut tambah Humas Lemkaspa, Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe dibawah pimpinan Tgk Malek belum menjadi lembaga yang idependent dalam menyikapai persoalan kewenangan dan arah kebijakan politik daerah, Dimana peran Lembaga Wali Nanggroe lebih mengumatamakan satu pihak. Padahal dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UU-PA) Lembaga Wali Nanggroe dibentuk sebagai pemersatuan di kalangan masyarakat Aceh yang memiliki ragam budaya dan istiadat, demikian tutup Phounna.(Anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunker ke Bali, Kepala BSKDN: Pembangunan Provinsi Bali Harus Berlandaskan Riset
Walikota Tanjungbalai H.Waris Tholib,S.Ag,MM Buka Rapat Penyerahan DHKP, SPPT dan PBB-P2 Tahun 2023
GIBAS Siap Menjadi Garda Terdepan Ciptakan Pemilu 2024 Aman dan Damai
Ketum Gerakan Reformasi Islam Siap Kawal Pesta Demokrasi 2024
Wartawan Central Agara,Resmi Laporkan Oknum kepala desa dari kecamatan Lawe Sumur
Ibu Korban Pencabulan Datangi Polrestabes Medan Minta Pelaku Ditangkap
Sekda Kab. Karo Buka Acara Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2023 Kabupaten Karo
Pemerintah Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP Dari BPK

Berita Terkait

Senin, 29 Mei 2023 - 23:06 WIB

Kunker ke Bali, Kepala BSKDN: Pembangunan Provinsi Bali Harus Berlandaskan Riset

Senin, 29 Mei 2023 - 22:23 WIB

Walikota Tanjungbalai H.Waris Tholib,S.Ag,MM Buka Rapat Penyerahan DHKP, SPPT dan PBB-P2 Tahun 2023

Senin, 29 Mei 2023 - 21:44 WIB

Ketum Gerakan Reformasi Islam Siap Kawal Pesta Demokrasi 2024

Senin, 29 Mei 2023 - 21:30 WIB

Wartawan Central Agara,Resmi Laporkan Oknum kepala desa dari kecamatan Lawe Sumur

Senin, 29 Mei 2023 - 20:55 WIB

Ibu Korban Pencabulan Datangi Polrestabes Medan Minta Pelaku Ditangkap

Senin, 29 Mei 2023 - 19:55 WIB

Sekda Kab. Karo Buka Acara Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2023 Kabupaten Karo

Senin, 29 Mei 2023 - 19:48 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP Dari BPK

Senin, 29 Mei 2023 - 19:37 WIB

Babinsa Koramil 03/Berastagi Bantu Seberangkan Anak Sekolah dan Mengatur Arus Lalulintas

Berita Terbaru