*Dihadiri Kades, Camat Babul Rahmah, Dalnis, dan Inspektur Inspektorat Agara
Kutacane.Agaaranews – Rapat gelar ekspose investigasi LSM.KPK-N tentang penggunaan dana desa Alukh Mbakhu Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2017-2018, dilakukan di Kantor Inspektorat, pada hari Selasa (3/3-2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman, S.Pd.M.Si mengatakan, bahwa hasil laporan dan investigasi kami bersifat rahasia, sesuai PP no.12 Tahun 2017 pasal 23. UU no.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ada juga pengecualian.
Tim LSM.KPK-N yang diwakili Izharuddin Selian, mengucapkan bahwa kami memahami tugas dan fungsi Inspektorat, dan investigasi kami adalah klarifikasi penggunaan dana desa Alukh Mbakhu 2017-2018, yang masih ada 3 item yang belum dilengkapi, seperti prasasti, kekurangan pekerjaan(volume), dan masih ada yang belum dipertanggungjawabkan pengulu. Kalau kami, langsung buat laporan, kami minta kepada Kominfo, baru keatasan yang bersangkutan, dan disidangkan di Komisi informasi, ucapnya.”
Sedangkan, Camat Babul Rahmah, Hanidah, SE menyebutkan, bahwa kepala desa harus melakukan pekerjaannya dengan baik, dan mempertanggung-jawabkan pekerjaan itu, karena uang itu uang negara dan besar, jangan percuma kami melakukan pengawasan, tambahnya.”
Pantauan Wartawan Agaaranews, hadir Kepala desa(pengulu kute) Alukh Mbakhu, Jerry Simamora; Ketua BPKute, perangkat desa, Direktur BUMKute Alukh Mbakhu; pengendali teknis(Dalnis) Kantor Inspektorat, Rasuman, SE; Camat Babul Rahmah, Hanidah, SE; Tim LSM.KPK-N, dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Abdul Kariman, S Pd.M Si.(P.Lubis/H.Desky/Ady G./Haddin)