Rasain Lho!!! Seorang Pemuda Warda Dumai Masuk Hotel Prodeo Setubuhi Anak Dibawah Umur.

Hidayat Desky

- Redaksi

Rabu, 27 Juli 2022 - 10:49 WIB

40151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara Agara News.Com

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara menjebloskan seorang pelaku berinisial ZR (20) ke sel jeruji milik Polres Batubara, Senin (25/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ZR diamankan dari kediamannya di Jalan Harapan RT 23 Gang Sejahrum Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, Jumat (22/7/2022) sekira pukul 07.00 Wib, karena diduga telah melakukan Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Reskrim AKP JH Tarigan, Senin (25/7/2022) kepada wartawan, membenarkan telah mengamankan tersangka ZR dari kediamannya.

Diterangkannya, korban Melur (16 tahun bukan nama sebenarnya) warga Batubara pada Kamis 13 Juli 2022 permisi kepada orang tuanya untuk mengambil pakaiannya yang berada di rumah temannya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Batu Bara Gelar RDP Terkait Polemik Villa Loly

Namun, setelah korban berangkat di tunggu – tunggu tak kunjung pulang, kemudian pelapor mencoba menghubungi korban, namun tidak dapat berkomunikasi dengan korban. Lalu pelapor membuat laporan kehilangan orang pada hari Kamis tanggal 21 Juli 202 di Mapolres Batubara.

Berdasarkan Laporan sikorban, Tim Opsnal Sar Reskrim Polres Batubara dipimpin Iptu AH Sagala bersama 4 personil lainnya, yakni Aipda Saut Butar-Butar, Bripka Ali Akbar, Bripka Andi Syah dan Briptu Parlin Silalahi melakukan penyelidikan tentang keberadaan korban.

Kemudian Tim mendapatkan Informasi bahwa korban sedang berada di rumah tersangka ZR di Jalan Harapan RT 23 Gang Sejahrum Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

Baca Juga :  Miriiisss,...!!! Betapa Malangnya Nasib Ibu Atik Hidup Serba Kekurangan Dan Kesulitan.

Kemudian, tim meluncur ke kediaman pelaku untuk menjemput korban dan langsung dibawa ke Polres Batubara. “Pada saat ditanyai oleh pelapor, korban mengakui bahwa dirinya telah digagahi pelaku layaknya hubungan suami istri sebanyak 2 kali di daerah Batubara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batubara.

Dengan pengakuan korban tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Batubara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/525/VII/2022/SPKT/POLRES Batubara/ Polda Sumatera Utara tanggal 23 juli 2022 atas nama pelapor.”
(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Pengelolaan Baru, Pantai Jono Optimis Dongkrak Wisatawan Berkunjung Pada Tahun 2024
Sat Reskrim Polres Batu Bara Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Desa Tanjung Prapat
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK Gelar Upacara Purna Bhakti Pelepasan Personil
Berhati Mulia ! Kasat Lantas Polres Batu Batu Bara AKP H.W Siahaan SH Berbagi Tali Asih di Jum’at Berkah
Tidak Memiliki Surat Kendaraan Lengkap, Satlantas Polres Batu Bara Tahan dan Tilang Ditempat
Patut Ditiru ! Satlantas Polres Batu Bara Berbagi Kasih di Jumat Berkah
Paten Kali ! Kasat Lantas Polres Batu Bara Berbagi Gantungan Kunci Kepada Pengguna Jalan Roda Dua.
Ini Baru Hebatt ! Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb Pimpin Langsung Pemaparan Tangkapan Narkoba di Wilayah Hukumnya

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 23:07 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Kamis, 25 April 2024 - 22:46 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Paskah – Pantekosta GPDI Se-Tanah Karo

Kamis, 25 April 2024 - 22:20 WIB

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Kamis, 25 April 2024 - 22:16 WIB

Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan

Kamis, 25 April 2024 - 22:13 WIB

Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:10 WIB

Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial

Kamis, 25 April 2024 - 22:05 WIB

Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Kamis, 25 April 2024 - 21:59 WIB

Mantaaappp,…!!! Tim Intel Kodim 0201/Medan Berhasil Ungkap Home Industri Miras Ilegal

Berita Terbaru