Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Simalungun Tangani Kasus Anak 4 Tahun Korban Asusila, Pelaku Bersembunyi di Gardu PLN Akhirnya Dibekuk

Hidayat Desky

- Redaksi

Minggu, 28 Januari 2024 - 11:22 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIMALUNGUN AGARANEWS.COM Kepolisian Resor Simalungun berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu, 27 Januari 2024. Tersangka berinisial “BP”, laki-laki berusia 48 tahun, diamankan terkait laporan dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Wilayah Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, “Benar Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pelalu tindak pidana perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diketahui sempat melarikan diri, “jelas AKP Ghulam, Minggu(28/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa, “Kejadian diketahui setelah adanya  laporan polisi yang disampaikan ke Polres Simalungun dari ibu korban, VP, 36 tahun, datang menyusul observasi akan cedera pada sang anak, N, yang menunjukkan adanya tanda-tanda trauma pada alat kelaminnya. Kejadian bermula pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 ketika korban, N, dititipkan di rumah tersangka, BP, di daerah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Menurut kesaksian VP dan saksi NS, yang merupakan penjaga anak pada waktu kejadian, menjelaskan bahwa korban mengeluh sakit perut dan lemas pada malam hari setelah diambil dari rumah tersangka. Pada hari Selasa, 26 Desember 2023, saat korban mandi, rasa sakit yang lebih serius terasa saat orang tua dan saksi-saksi mencari apa yang sebenarnya terjadi dan lebih mendalami situasi tersebut.

Dari hasil visum et refertum mendapati trauma yang diakibatkan oleh benda tumpul dengan robekan pada bagian intim korban yang mengindikasikan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul. Ini memicu VP untuk segera melapor kepada Pihak Kepolisian Resor Simalungun yang langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun,”jelas AKP Ghulam.

Kasat Reskrim mengatakan, “Menindak lanjuti adanya laporan polisi tersebut dan pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pkl 13.00 WIB, personil unit PPA mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur  yang dimaksud berada di didaerah I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB personil Unit IV berangkat menuju alamat sesuai informasi tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku namun tidak berada di alamat yang dimaksud.

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun terus melakukan pencarian dengan bekerjasama dengan Tim IT Cyber Crime Sat Reskrim Polres Simalungun dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka, Sekira pkl 15.30 WIB, terduga pelaku “BP” berhasil diamankan yang sedang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para,  Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, “pungkas AKP Ghulam.

Kapolres Simalungun, AKBP CHOKY SENTOSA MELIALA, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi upaya tim yang bertindak dengan cepat dan profesional dalam menangani kasus sensitif ini. Beliau menekankan komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Terduga pelaku yang kini ditahan di kepolisian setempat sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual.

(HARIANTO SIAHAAN)

Berita Terkait

Polsek Bangun Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan Negeri Simalungun
Polsek Saribudolok Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Terkait Judi Togel,Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polsek Saribudolok Gelar Razia dan Patroli Antisipasi 3 C dan Geng Motor, Wujudkan Keamanan di Wilayah Hukum Saribudolok
Polsek Tanah Jawa Gelar Syukuran Purna Bhakti Aiptu M.H. Sinaga dan Penyambutan Pejabat Baru Kanit Reskrim serta Kanit Intelkam
Pisah Sambut Kapolsek Bangun: AKP Esron Siahaan Serahkan Tongkat Komando kepada AKP Radiaman Simarmata
Polsek Saribudolok Gelar Jumat Curhat Himbau Warga Untuk Tetap Menjaga Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024
Pisah Sambut Pejabat Polres Simalungun,Ini Daftar Lengkap nya
Polsek Saribudolok Amankan Ibadah Minggu dan Pesta Olop – Olop Gereja GKPS Resort Imanuel

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Bhabin Ramah, Aiptu Ahmad Abadi Bagikan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu di Bondowoso

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Danyonarmed 12 Kostrad Pimpin SSY 3/X dalam Geladi Upacara HUT ke-79 TNI di Monas

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:22 WIB

Doakan Kelancaran HUT Ke-79 TNI, Antap dan Siswa Kodiklatal Laksanakan Doa Bersama

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:49 WIB

Danrem 071/Wijayakusuma Pimpin Sertijab Dandim 0702/Purbalingga

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:41 WIB

Zabur Nawawi Siap Memenangkan Rama-Pro di Kecamatan Sumber Harta, STL Ulu Terawas dan Selangit

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:21 WIB

Masyarakat Nias Barat Digegerkan Dengan Viralnya Foto Mesra Kedua Tokoh Publik Nias Barat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:14 WIB

Munawar : Pilkada Semakin Dekat, Beda Pilihan Boleh Asal Jaga Kerukunan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Satgas Pamtas RI RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY Amankan Kunjungan Presiden RI di PLBN Napan

Berita Terbaru