Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Simalungun Tangani Kasus Anak 4 Tahun Korban Asusila, Pelaku Bersembunyi di Gardu PLN Akhirnya Dibekuk

Hidayat Desky

- Redaksi

Minggu, 28 Januari 2024 - 11:22 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIMALUNGUN AGARANEWS.COM Kepolisian Resor Simalungun berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu, 27 Januari 2024. Tersangka berinisial “BP”, laki-laki berusia 48 tahun, diamankan terkait laporan dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Wilayah Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, “Benar Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pelalu tindak pidana perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diketahui sempat melarikan diri, “jelas AKP Ghulam, Minggu(28/1/2024).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa, “Kejadian diketahui setelah adanya  laporan polisi yang disampaikan ke Polres Simalungun dari ibu korban, VP, 36 tahun, datang menyusul observasi akan cedera pada sang anak, N, yang menunjukkan adanya tanda-tanda trauma pada alat kelaminnya. Kejadian bermula pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 ketika korban, N, dititipkan di rumah tersangka, BP, di daerah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Menurut kesaksian VP dan saksi NS, yang merupakan penjaga anak pada waktu kejadian, menjelaskan bahwa korban mengeluh sakit perut dan lemas pada malam hari setelah diambil dari rumah tersangka. Pada hari Selasa, 26 Desember 2023, saat korban mandi, rasa sakit yang lebih serius terasa saat orang tua dan saksi-saksi mencari apa yang sebenarnya terjadi dan lebih mendalami situasi tersebut.

Dari hasil visum et refertum mendapati trauma yang diakibatkan oleh benda tumpul dengan robekan pada bagian intim korban yang mengindikasikan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul. Ini memicu VP untuk segera melapor kepada Pihak Kepolisian Resor Simalungun yang langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun,”jelas AKP Ghulam.

Kasat Reskrim mengatakan, “Menindak lanjuti adanya laporan polisi tersebut dan pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pkl 13.00 WIB, personil unit PPA mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur  yang dimaksud berada di didaerah I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB personil Unit IV berangkat menuju alamat sesuai informasi tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku namun tidak berada di alamat yang dimaksud.

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun terus melakukan pencarian dengan bekerjasama dengan Tim IT Cyber Crime Sat Reskrim Polres Simalungun dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka, Sekira pkl 15.30 WIB, terduga pelaku “BP” berhasil diamankan yang sedang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para,  Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, “pungkas AKP Ghulam.

Kapolres Simalungun, AKBP CHOKY SENTOSA MELIALA, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi upaya tim yang bertindak dengan cepat dan profesional dalam menangani kasus sensitif ini. Beliau menekankan komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Terduga pelaku yang kini ditahan di kepolisian setempat sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual.

(HARIANTO SIAHAAN)

Berita Terkait

Warga Jakarta Bunuh Bapak Tua Di Silau Malahak,Kapolsek Bangun Pimpin Olah TKP
Kembali Mendapatkan Info Perjudian, Polsek Saribudolok Gerak Cepat Lakukan Penggrebekan
Mewakili Kapolres Simalungun Kapolsek Bangun Hadiri Marharoan Bolon se Kecamatan Gunung Malela
Di Rumah Sederhana Ada Info Perjudian, Polsek Saribudolok Langsung Lakukan Penggrebekan
Polsek Bangun Gelar Razia Miras Di Lokalisasi Bukit Maraja, Sita Puluhan Botol Minuman Keras Dari Cafe Jaya
Polsek Bosar Maligas Berhasil Mengungkap Dalang Pencurian Tiang Fiber Optic Di Kecamatan Ujung Padang
Polsek Tanah Jawa Amankan Pelaku Pencurian Motor di Parkiran Masjid Al Furqon
Ayah Biadap Yang Cabuli 2 Anak Kandung, Jalani Proses Hukum Oleh Satreskrim Polres Simalungun

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:16 WIB

Belanja di Toko Offline Pakai Akulaku Paylater? Jangan Lewatkan Tips Penting Ini!

Jumat, 26 Juli 2024 - 21:13 WIB

PT. Fajar Riau Lestari: Pelestarian Budaya dengan Mendukung Lomba Pacu Jalur

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:10 WIB

D’Consulting menjadi Pembicara Talkshow Diskusi Tanya Jawab JCI: Strategi Mengatur Bisnis Tepat Jalan, Bosnya Jalan-Jalan

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:50 WIB

Rekor Baru! Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp 301,75 Triliun

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:07 WIB

Halo Robotics Gelar Drone Talks @ The Mulia 2024, Dorong Inovasi Survey & Mapping Indonesia

Kamis, 25 Juli 2024 - 09:23 WIB

5 Rekomendasi Vendor WhatsApp Business API Provider Terbaik di Indonesia

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:13 WIB

Solana Melejit: Potensi Tembus $200 dan Lebih Tinggi Lagi!

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:01 WIB

Belajar Public Speaking Bersama Coach Priska Sahanaya dan Agatis di SD Golden Tree School

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa Anjangsana Pengusaha UMKM Pengepul Pinang Muda

Sabtu, 27 Jul 2024 - 06:28 WIB