JATENG| AGARANEWS.COM Penggunaan dana desa akhir akhir ini banyak menuai kontroversi dana desa yang seharusnya untuk pembangunan desa dan kemakmuran rakyat malah banyak di selewengkan oleh banyak oknum kepala desa beserta jajaranya betapa tidak mulai dari pengerjaan proyek beberapa oknum banyak yang menyisihkan uang jatah untuk masuk kantong pribadi dari setiap anggaran . Bahkan BUMDES atau badan usaha lain yang berasal dari uang dana desa banyak di alihkan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri tak khayal akhirnya bila selesai menjabat pada kebingungan untuk LPJ nya.ada lagi banyak kita temui untuk proyek proyek yang masuk kedesa pun harus banyak upeti atau jatah Al hasil speak pekerjaanya pun berkurang .
Narasi narasi inilah yang membudaya mulai dari atas kebawah upeti upeti inilah yang dijadikan lahan bisnis untuk memperkaya diri sendiri dengan dalih rakyat.
Upaya penegakan hukum yang masih lemah membuat penyelewengan anggaran makin membludak . Karna sanksi yang lemah yang hanya mengembalikan bila terbukti menyelewengkan dana desa itulah yang membuat sejumlah oknum makin kencang bermain dan berlomba untuk menduduki jabatan kursi basah tersebut.terus kapan dan bagaimana negara ini bila semua unsur harus ada upeti untuk kepentingan golongan alhasil proyek nya tidak memenuhi speak asal bapak senang . Rakyat pun yang jadi tameng kerakusan semata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tapi ada beberapa pemerintahan desa yang memanfaatkan dana desa untuk sepenuhnya kemajuan desa itu bisa dilihat dari desa itu maju tidaknya pembangunan dan ekonomi masyarakatnya so pasti .rakyatlah yang tau akan baik tidaknya.
Maka dari itu mari kita bersama mengawasi jalannya penggunaa n dana desa demi kemajuan desa rakyat dan negara ini.
Mari Awasi jika Ada gejala-gejala seperti ini mulai nampak di Desa Kita masing-masing❗❗❗
*CIRI-CIRI BIROKRASI DESA, Bermasalah dan Cacat Hukum*
1. *Daftar Nama Keluarga Penerima BLT Dana Desa tidak dipublikasikan*
( UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 20 Tahun 2018 )✓✓✓
2. *Laporan Realisasi Kegiatan sama Persis dengan RAB.*
( Permendagri No 46 Tahun 2016, Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 50 Tahun 2020 )✓✓✓
3. *Lembaga desa diisi oleh Family Kades dan Pendukung Kades.*
( Permendagri No 18 Tahun 2018 )✓✓✓
4. *BPD pasif dan tak pernah melakukan evaluasi pada laporan realisasi.*
( Permendagri No 110 Tahun 2016 dan 111 Tahun 2015 )✓✓✓
5. *Kades memegang seluruh keuangan desa*.Sedangkan Kaur Keuangan hanya sebagai petugas pengambil anggaran.
( Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK No 193 Tahun 2018,PMK No 205 Tahun 2019 )✓✓✓
6. *Perangkat Desa tidak melaksanakan Tupoksi sesuai dengan Jabatannya dan Jarang hadir Masuk Kantor* Desa .
( Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019 )✓✓✓
7. *Banyak Jabatan ganda dalam berbagai lembaga dan kegiatan desa*.
( Permendagri No18 Tahun 2018 )✓✓✓
8. *Perangkat desa yang Jujur dan Vokal, tidak diikutsertakan dalam berbagai kegiatan.*
( Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018 )✓✓✓
9. *Banyak kegiatan terlambat pelaksanaannya /molor dari Jadwal.* Padahal Anggaran Sudah dicairkan seperti Tidak Menyalurkan BLT Dana Desa
( Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019 )✓✓✓
10. Musyawarah desa khusus yg diundang hanya pendukung Kades dan BPD. *Masyarakat yang kritis, cerdas dan vokal tidak dilibatkan dalam setiap musyawarah.*
( Permendes No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019 )✓✓✓
11. *Tidak ada laporan realisasi pada awal tahun anggaran dalam bentuk banner yg dipasang pada tempat-tempat strategis.*
( UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 20 Tahun 2018 )✓✓✓
12. *Bumdes tidak berkembang.*
( Permendes No 4 Tahun 2015 )✓✓✓
13. *Belanja barang/jasa dimonopoli Kades.*
( Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019 )✓✓✓
14. *Penyuplai barang/jasa dipilih dari orang yang terdekat dengan Kades/pendukung Kades.*
( Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 50 Tahun 2020, LKPP No 12 Tahun 2019 )✓✓✓
15. *Tidak ada sosialisasi pada masyarakat sekitar atas Sebuah kegiatan anggaran desa yg akan dilaksanakan.*
( Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019 )✓✓✓
16. *Kepala Desa marah, ,ketika masyarakat menanyakan anggaran kegiatan dan anggaran desa.*
( Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendagri No 20 Tahun 2018, Permendes No 17 Tahun 2019, UU No 14 Tahun 2008, PMK No 193 Tahun 2018, PMK 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019.✓✓✓
17. *Kepala Desa tidak Melakukan Program Kerja dalam Pemerintahan untuk Perangkat Desa sebagai pembantunya* ( UU Desa no 6 Tahun 2014 )✓✓✓
Red: korwil jateng