Aceh Singkil, agaranews.com – Pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Desa (Kades) Desa Pemuka Yusbardin terpilih Periode 2023-2029 dari Kepala Desa yang lama Sabarudin, beberapa hari yang lalu, yang dilaksanakan di Kantor Camat Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil.
Namun disaat Acara Serah terima Aset Desa tersebut mantan Kepala Desa Pemuka Sabarudin tidak bisa hadir, kita tidak tau alasannya apa, cuma yang hadir Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (Bpkamp) beserta anggota, para Perangkat Desa (Prades), dan Tokoh masyarakat (Tomas) serta undangan lainnya. Kamis (14/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan aset Desa tersebut karena tidak dihadiri mantan Kades Sabarudin namun ahirnya gagal penyerahan aset Desa tersebut.
Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Bakri mengatakan kepada awak media ini “Dimana kami sangat kesal belum bisa dijelaskan secara gamblang terkait pertanggungjawabannya, karena Kades yang lama tidak hadir dalam acara Serah terima Aset Desa itu, dan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Desa (Pemdes) beserta BPKamp Pemuka,” tuturnya
“Sementara kami sebagai Prades sudah berupaya dengan berbagai cara untuk menghadirkan Kades yang lama atas nama Sabarudin agar bisa hadir di acara serah terima aset Desa, upaya kami sudah cukup maksimal agar Sabarudin bisa hadir dalam acara serah terima aset Desa tersebut, namun tanpa alasan yang jelas beliau tidak berhadir,” ungkap Bakri
lanjut Bakri mengungkapkan kekecewaannya dihadapan awak media Kamis “Para rekan-rekan saya, di Pemerintahan Desa para tokoh masyarakat Desa Pemuka, kami akan terus mendesak Manran Kades agar aset Desa semuanya harus jelas pertanggung jawabannya.” Kata Bakri
“Kami akan menyampaikan hal ini kepada Bpkam agar segera memanggil kembali Kades yang lama, akan kita pertanyakan terkait pertanggung jawabannya terhadap aset Desa, selanjutnya kami akan bersurat kepada Dinas terkait, agar Kades yang lama bisa segera menyelesaikan persoalan aset Desa tersebut,” tegasnya Bakri dan para perangkat desa pemuka tersebut.
“Dan ini juga harus sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, tentang Pengelolaan Aset Desa, apasaja aset aset yang di kelola desa, dan bila hal ini tidak sesuai dengan juklak maupun juknis hal ini kami tidak anggap sebagai aset desa melaikan aset pribadinya, sehingga anggaran yang di keluarkan untuk pembelian aset ini harus dikembalikan ke Kas Desa, juga kami akan minta bantu ke pihak BPKamp menyurati ke Bupati Cq Inpektorat dan di tembuskan ke camat juga Pemdes Pemuka,” imbuhnya
Sementara itu awak media ini meminta tanggapan terhadap mantan kades Pemuka terkait dirinya tidak bisa berhadir dan bagaimana kejelasan aset desa tersebut, namun hingga berita ini di terbitkan belum ada jawaban.
Redaksi