Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Ungkap 3 Pelaku Jaringan Narkoba, BB 1 Kilogram Sabu Diamankan

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 24 November 2022 - 20:31 WIB

40132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI Agara News.Com

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap 3 pelaku jaringan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Barang bukti 1 Kilogram sabu lebih berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tiga pelaku yaitu
di areal SPBU Firdaus, tepatnya Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa(22/11/2022) sekirq pukul 00:20 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi SH, didampingi Kasi Humas dan KBO Sat Narkoba dalam keterangan resmi kepada awak media, Rabu (23/11) siang.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu SN alias Sukir (33) dan DMS alias Baron (40) keduanya warga Jalan Sepakat pangkalan kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Sedangkan ES alias Keong (35) warga Dusun VI Kebun Ubi Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu.

Lanjut Kasat Narkoba,
Sementara untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat satu kilogram. Satu bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat satu Ons dan 2 helai plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,43 gram.

Baca Juga :  Waduh...!!! Menderita Sakit Menahun, Saragih Mengakhiri Hidupnya Dengan Cara Gantung Diri

Selain barang bukti sabu, team Satnarkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar, SH juga mengamankan satu unit mobil jenis Toyota INNOVA No Pol BK-1792-IC Warna Abu Rokok.
Satu buah tas kertas warna putih, 4 unit hp android dan 3 buah dompet kulit, satu helai plastik asoy berwarna hitam.

Mantan kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menuturkan penangkapan 3 tersangka merupakan jaringan Serdang Bedagai menuju kerinci atas menindaklanjuti informasi masyarakat tentang seseorang yang memiliki, menguasai ataupun menyimpan Narkotika jenis sabu
dengan menyebutkan ciri-ciri serta kendaraan milik tersangka.

Selanjutnya, team melakukan patroli diseputaran tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat para tersangka yang mengendarai Mobil Toyota Innova No Pol BK-1792-IC warna abu rokok sedang berhenti di SPBU yang terletak di Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Kemudian team berdasarkan informasi tersebut berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram
yang disimpan di dalam tas kertas berwarna putih yang diletak di bangku belakang mobil.”Ujarnya.

” Hasil intrograsi awal dan
diterima informasi bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F warga Kota Madya Tebing tinggi. Kemudian tim melakukan Pengembangan kediamaan F yang terletak di
Kota Madya Tebingtinggi. Namun pelaku F tidak berada di rumah,”kata Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Polres Sergai Rakor Protokol Kesehatan, AKBP Robin Simatupang : ASN, TNI/Polri Harus Menjadi Contoh Masyarakat

Sambung Kasat Narkoba, kemudian team memanggil Kepling setempat atas nama Zul dan penjaga malam perumahan untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman rumah milik pelaku F.

Lanjut Kasat Narkoba. Hasil penggerebekan dan penggeledahan tersebut team berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 Ons dan 2 helai plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian team mengamankan BB dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut,” papar AKP Juriadi SH.

” Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Mobil Truk Tronton Mogok Ditabrak Kereta Api di Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan
Seru ! Shooting Fun Kapolres Cup, Tim Satres Narkoba Digawangi AKP Iwan Hermawan Raih Juara Pertama.
Indahnya Berbagi Rasa Dalam Rangka Jumat Barokah Polsek Perbaungan.
Bravoo ! Tim Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Amankan Pria Pelaku 351.
Sinergitas Polsek Kotarih Bersama Wartawan, Guna Dukung Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Selamatkan Anak Bangsa ! Kasat Narkoba Polres Sergai Dampingi Waka Polres Pada Paparan Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu Seberat 2,7 Kg
Polres Sergai Tindak Tegas Penyedotan Pasir ilegal di Desa Sei Belutu.
Sinergitas TNI-Polri Bersama Warga, Bahagia Itu Sederhana

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 07:38 WIB

Pengadaan Baju Linmas Pegulu Kute Belanja Langsung Ke Usaha Dagang.

Rabu, 24 April 2024 - 23:19 WIB

Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad Latihan Mountaineering dan Senam Praktek

Rabu, 24 April 2024 - 23:12 WIB

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Rabu, 24 April 2024 - 23:06 WIB

Melalui Patroli Malam, Polres Tanah Karo Pastikan Situasi Kamtibmas Malam Hari Kondusif

Rabu, 24 April 2024 - 15:36 WIB

Babinsa Sertu Sutarman Giat Kumpulkan Data Teritorial Desa Bertungen Julu: Menjaga Ketahanan Wilayah dan Mendukung Pembangunan Desa

Rabu, 24 April 2024 - 15:33 WIB

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Lingkungan

Rabu, 24 April 2024 - 15:30 WIB

Bersama Perangkat Kecamatan, Warga, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Goro Bersama

Rabu, 24 April 2024 - 15:19 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Berbagi Cerita dan Keakraban di Kedai Ibu Tina Simarmata

Berita Terbaru