Aceh Tenggara, Agaranews.com – Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara merespons informasi dari masyarakat terkait dugaan penggunaan narkotika jenis Pil Extasi di lantai dua Cafe Hanan, Dsn. Pulo Kemiri, Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Minggu (28/01/ 2024) Pukul 14.00 Wib.
Tim opsnal tiba di lokasi dan melihat seorang perempuan bernama KS yang hendak naik ke lantai dua cafe. Setelah dilakukan pemeriksaan, KS mengakui keberadaan teman-temannya yang sedang dugem di dalam room, setibanya di lantai dua anggota opsnal satresnarkoba melihat 5 orang perempuan dan 1 orang laki-laki sedang dugem di dalam room Karaoke cafe Hanan
Dalam penggeledahan di dalam room, tidak ditemukan narkotika jenis Extasi/Inex. Namun, Mila mengakui menyimpan pil Extasi di rumah kosnya. Anggota opsnal membawa KS ke rumah kosnya di Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di rumah kos KS, anggota opsnal menemukan dan menyita satu plastik klip berisi 3 butir narkotika jenis pil Extasi yang tersembunyi di bawah batu di depan kos. Selanjutnya, KS mengakui bahwa narkotika tersebut diterimanya dari FRG
Anggota opsnal memanggil FRG ke Cafe Hanan dan setelah diinterogasi, FRG mengakui mengetahui transaksi narkotika jenis Extasi antara KS dan I. FRG juga mengakui menggunakan narkotika Extasi tersebut.
Tim opsnal melanjutkan pengejaran terhadap I, yang saat itu tidak berada di rumah kosnya. keberadaan Indah masih belum diketahui dan dalam pengejaran.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono. S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP Saniman mengatakan Dari pengakuan Tersangka di sita Barang Bukti yang belum di gunakan di depan rumahnya berupa 3 butir narkotika jenis Pil Extasi / Inex dengan berat 1,61 gram, 7 unit headphone Android, 1 buah plastik klip dan 2 lembar tisu warna putih.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menegaskan komitmen Sat Res Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara” Ungkap Kasi Humas **