Tanjung Balai – Agaranews.com Sul, seorang ibu rumah tangga di Tanjung Balai berusaha membuang satu bungkusan yang diduga berisi Sabu dari jendela kamar rumahnya karena melihat polisi mendatangi kediamannya di Jln. Arteri Gang Keluarga Link. I Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Sabtu (01/02/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diterangkan, tersangka Sul (42) di ringkus oleh Unit II Opsnal Sat Res Narkoba, Jum’at (31/01/2020) sekitar pukul 15.00 wib dikediamannya berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
Saat melihat petugas mendatangi kediamannya, TSK mencoba membuang sesuatu dari jendela kamar rumahnya dengan menggunakan tangan kirinya.
Kemudian setelah diamankan dan di periksa oleh petugas ternyata yang dibuangnya adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dengan didampingi kepala lingkungan, petugas melakukan penggeledahan rumah milik TSK. Dilantai rumah petugas menemukan 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klip transparan kosong dan 1 buah sendok sekop pipet plastik.
Dengan demikian petugas menemukan dan menyita 2
bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 0,37 gram.
Selain itu turut disita 1 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok sekop pipet plastik dan 1 buah handpone merk asus warna hitam.
Kepada petugas, TSK mengakui Sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Rahmat Hidayat)