Simalungun, Agaranews.com
Bistok Martuah Sagala berumur 18 tahun beralamat tinggal di Huta V Nag. Purba Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, Wahyu Gomong Susanto Sinaga berumur 17 tahun warga Huta Marubun Nag. Pematang Purba Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, Kevin Van Ruinaldy Sitanggang berumur 21 tahun warga Perumahan Maranatha Jalan Bukit Maratur Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Erwin Agustinus Rajagukguk berumur 18 tahun warga Dusun VI Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban Kota Tebing Tinggi dan Rayudo Saragih alias Udo berumur 29 tahun warga Naga Saribu Raya Kecamatan Panombean Pane Kabupaten Simalungun dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Simalungun karena diduga telah melakukan tindakan pencurian.
Kelima terduga pelaku berhasil diringkus berawal pada Hari Rabu, 1 September 2021 sekitar pukul 11.00 Wib, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di perladangan di Tigarunggu. Tidak berapa lama, setelah diamankan dan diinterogasi keduanya mengaku bernama Erwin Agustinus Rajagukguk dan Kevin Van Ruinaldy Sitanggang.
Keduanya mengaku dan mengatakan bahwa mereka telah melakukan pencurian 1 (satu) unit mesin genset merk Okinawa 3100 Watt dari dalam gubuk perladangan di Nagori Purba Dolok Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun yang dilakukan 3 orang temannya Bistok Martuah Sagala, Wahyu Gomong Susanto Sinaga dan “KS” yang belum ditangkap.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan tersebut, Opsnal Jatanras langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga teman pelaku lainnya dan malam harinya Bistok Martuah Sagala ditemukan di Simpang Jalan Asahan – Jalan Rimba Raya Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar kemudian Wahyu Gomong Susanto Sinaga dari rumah kos di Jalan Rimba Raya Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat orang yang diamankan tersebut menjelaskan bahwa mesin genset merk Okinawa 3100 Watt yang dicurinya dijual kepada pelaku Rayudo Saragih alias Udo. Tidak berapa lama, UDO juga berhasil diamankan dari rumah kosnya di Jalan Renville Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar bersama bersama barang bukti mesin genset merk Okinawa 3100 Watt.
Selain itu, 2 orang dari para pelaku yakni Wahyu Gomong Susanto Sinaga dan Erwin Agustinus Rajagukguk menerangkan bahwa mereka juga melakukan pencurian sepeda motor dari Jalan Simarjarunjung Kelurahan Tigarunggu Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun pada Senin, 16 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wib yang lalu.
Menurut mereka, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam yang telah dimodifikasi menjadi becak barang dengan No. Pol. : BK 6904 TP, No. Rangka MHINFG00TTK221187 dan No. Mesin NFGE-1221869 yang dicurinya sudah dijual kepada Rayudo Saragih alias Udo. Kemudian para pelaku dan barang bukti telah diboyong ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjutnya. (Harianto Siahaan)