Tebingtinggi,Agaranews.com Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, pada Jumat (06/05/2020) sekitar pukul: 20 .00 Wib, Mengamankan 2 ( Dua ) Orang Pelaku Pencurian. Hal ini dilakukan dengan dasar, Laporan polisi no : LP/ B/ 357/ V / 2022/ SPKT, tanggal 04 Mei 2022 .
Pelaku diamankan di Jalan. Prof .Dr Hamka Kel Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut. Pelaku Dalam Lidik. Tertangkap hasil Lidik.
Adapun pelaku yang diamanakan yakni MYB alias Akub (26) Laki laki, Warga Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut, dan DP Alias Dwi (24) Laki laki, Warga Sei Cuka Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penangkapan yang dilakukan, turut diamankan barang bukti, 1 ( Datu ) unit R2 yang digunakan para pelaku, 1 ( satu ) Buah Jirigen minyak warna coklat, 1 ( Satu ) buah Tabung Gas, Kantongan plastik keresek yang berisi kartu Merk Tri (3).
Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH, MH pada Sabtu (07/05/2022) melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan hal tersebut.Dikatakannya kronologis kejadian,, Begitulah pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib pelapor bersama istrinya keluar dari rumah dan menuju / membuka jualannya yang tak jauh dari rumah pelapor, dan sekira pukul 20.15 Wib pelapor melihat barang barang yang terletak diruang tamu sudah berserakan dan pelapor langsung mengecek dapur mereka juga sudah berserakan dan pintu dapur dalam keadaan terbuka lalu pelapor mengecek kamar tidur dan mendapati barang barang dirumahnya sudah dalam keadaan berserakan dan didapati barang barang pelapor yg telah hilang berupa uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), Kartu Voucher Three dan Kartu Perdana Three dalam kantongan plastik kresek sudah tidak ada, 2 buah dirigen minyak yang didalamnya terdapat minyak pertalite berjumlah 70 Liter, 1 (Satu) unit game Playstation 2, 1 (Satu) tabung gas berukuran 3kg.
Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 10.182.000 (Sepuluh Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah). atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke polres tebing tinggi guna proses sidik lebih lanjut
Dilanjutkannya, kronologis penangkapan, Menindaklanjuti laporan tersebut diatas personil Opsnal melaksanakan penyelidikan , selanjutnya berdasarkan hasil Lidik tersebut personil melakukan penangkapan Terhadap Pelaku Yakub di warnet Jl.Sei cuka Lk.VI Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada hari Jumat tgl 6 Mei 2022 sekira pukul 21.00 wib dan dari hasil interogasi personil mengamankan barang bukti dan salah seorang teman pelaku tak jauh dari warnet ditangkapnya pelaku Yakub berhasil ditangkap alias Dwi.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk di proses, kata Kasi Humas. (MS)