Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap IP “Pelaku” Cabul Anak Dibawah Umur

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 23 Mei 2022 - 12:24 WIB

40271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebingtinggi, Agaranews.com : Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi tangkap IP (25) laki laki, warga Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang – Sumut, yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

IP ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B- 424/ V/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 April 2022, dengan pelapor S (39) Perempuan, IRT, Warga Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut.

Sebagai saksi dalam laporan yakni, AN (18) Perempuan, Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, dan I (18) Laki laki, Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga IP melancarkan aksinya kepada ISN (16) Perempuan, Warga Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut, di Jalan. Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, 6.958 Botol Miras Dimusnahkan

Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto SH, MH pada Senin (23/05/2022) melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut.

Dilanjutkannya, kronologis kejadian yakni, Pada hari Sabtu (21/05/2022) sekira pukul: 20.00 wib, pelapor sedang duduk di rumah dan mendapatkan telepon dari saksi I dan mengatakan “buk ISN udah seminggu pergi dari rumah kan, aku dapat kabar dari ISN kalau dia lagi di kos kostan kawan nya.

Dia mau pulang tapi gak dikasih keluar, dan sekarang posisi ISN udah samaku buk, aku tau tempatnya buk ayok biar kuantar”, katanya.

Lalu saksi menjemput pelapor (orang tua korban) dan kemudian mereka pergi menuju ketempat kost kosan tersebut.

Dan setiba disana pelapor mencari teman korban yang bernama AA namun kamar kost tersebut tertutup dan tidak ada orang, kemudian mereka bertanya ke kamar sebelah yang ditempati oleh terlapor (dua orang), lalu terlapor memberi tahu bahwa AA sedang keluar.

Baca Juga :  Kapolda Sumut : “ Tidak Ada Sesuatu Yang Bisa di Raih Hanya Melalui Mimpi Tanpa Sebuah Usaha Dan Kemampuan ”

Lalu korban mengatakan kepada pelapor “orang dua inilah yang buat aku gak pulang mak”. Lalu pelapor bertanya kepada korban “kau udah diapain aja sama orang dua ini nak?”.

Lalu korban menjawab “aku udah disetubuhi sama orang dua ini mak” dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melapor kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Kronologis penangkapan yakni, Pada hari Sabtu (21/05/2022) sekira pukul: 22.30 wib, pelapor bersama dengan keluarga pelapor telah menyerahkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata pak kasi humas. (MS)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 02/TL Kodim 0209/LB Dampingi PPL dan Petani, Rencana Pengolahan Lahan Balik Damen
Kasrem 033/WP Menerima Kunjungan Praktik Kerja Pasis Sespimti 33 Pokjar V di Makorem 033/WP Kota Tanjungpinang
Kasdam I/BB Bawa Commander of The 2nd PDF Singapore Panen Jagung di Binjai
Kasum TNI Pimpin Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 19 Perwira Tinggi TNI
Kababinminvetcaddam I/BB Pimpin Sertijab Kakan, Purna Tugas, dan Syukuran Naik Pangkat, Halal Bihalal Serta Perayaan HUT 33 Personil
Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Polres Tanjung Balai Laksanakan Apel Siaga Dalam Pengamanan Pembacaan Putusan MK
Sat Polairud Polres Tanjung Balai Hentikan Satu Kapal saat Patroli Sampaikan Pesan Kamtibmas Secara Humanis

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 00:25 WIB

Babinsa Koramil 02/TL Kodim 0209/LB Dampingi PPL dan Petani, Rencana Pengolahan Lahan Balik Damen

Rabu, 24 April 2024 - 00:22 WIB

Kasrem 033/WP Menerima Kunjungan Praktik Kerja Pasis Sespimti 33 Pokjar V di Makorem 033/WP Kota Tanjungpinang

Rabu, 24 April 2024 - 00:16 WIB

Kasdam I/BB Bawa Commander of The 2nd PDF Singapore Panen Jagung di Binjai

Rabu, 24 April 2024 - 00:10 WIB

Kasum TNI Pimpin Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 19 Perwira Tinggi TNI

Rabu, 24 April 2024 - 00:05 WIB

Kababinminvetcaddam I/BB Pimpin Sertijab Kakan, Purna Tugas, dan Syukuran Naik Pangkat, Halal Bihalal Serta Perayaan HUT 33 Personil

Selasa, 23 April 2024 - 23:55 WIB

Polres Tanjung Balai Laksanakan Apel Siaga Dalam Pengamanan Pembacaan Putusan MK

Selasa, 23 April 2024 - 23:52 WIB

Sat Polairud Polres Tanjung Balai Hentikan Satu Kapal saat Patroli Sampaikan Pesan Kamtibmas Secara Humanis

Selasa, 23 April 2024 - 23:45 WIB

Sampaikan Arahan, Kapolres Simalungun Perintahkan Penajaman Target Operasi dan Zero Tolerance Terhadap Keterlibatan Narkoba di Jajaran Resnarkoba

Berita Terbaru