Tebingtinggi, Agaranews.com : Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi tangkap IP (25) laki laki, warga Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang – Sumut, yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
IP ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B- 424/ V/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 April 2022, dengan pelapor S (39) Perempuan, IRT, Warga Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut.
Sebagai saksi dalam laporan yakni, AN (18) Perempuan, Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, dan I (18) Laki laki, Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga IP melancarkan aksinya kepada ISN (16) Perempuan, Warga Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut, di Jalan. Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto SH, MH pada Senin (23/05/2022) melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
Dilanjutkannya, kronologis kejadian yakni, Pada hari Sabtu (21/05/2022) sekira pukul: 20.00 wib, pelapor sedang duduk di rumah dan mendapatkan telepon dari saksi I dan mengatakan “buk ISN udah seminggu pergi dari rumah kan, aku dapat kabar dari ISN kalau dia lagi di kos kostan kawan nya.
Dia mau pulang tapi gak dikasih keluar, dan sekarang posisi ISN udah samaku buk, aku tau tempatnya buk ayok biar kuantar”, katanya.
Lalu saksi menjemput pelapor (orang tua korban) dan kemudian mereka pergi menuju ketempat kost kosan tersebut.
Dan setiba disana pelapor mencari teman korban yang bernama AA namun kamar kost tersebut tertutup dan tidak ada orang, kemudian mereka bertanya ke kamar sebelah yang ditempati oleh terlapor (dua orang), lalu terlapor memberi tahu bahwa AA sedang keluar.
Lalu korban mengatakan kepada pelapor “orang dua inilah yang buat aku gak pulang mak”. Lalu pelapor bertanya kepada korban “kau udah diapain aja sama orang dua ini nak?”.
Lalu korban menjawab “aku udah disetubuhi sama orang dua ini mak” dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melapor kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Kronologis penangkapan yakni, Pada hari Sabtu (21/05/2022) sekira pukul: 22.30 wib, pelapor bersama dengan keluarga pelapor telah menyerahkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata pak kasi humas. (MS)