GAYO LUES, AGARANEWS – Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Gayo Lues melaksanakan kegiatan imbauan, kali ini imbauan ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gayo Lues dengan cara membacakan Maklumat KAPOLRI tentang antisipasi Penyebaran Covid-19. Minggu (22/03/2020).
Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Binmas AKP Agam Suprapto mengatakan adapun isi Maklumat tersebut adalah :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
- tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu: pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
- sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
- kegiatankonsermusik,pekanraya,festival,bazaar,pasarmalam,pameran,danresepsikeluarga;
- kegiatanolahraga,kesenian,dan jasa hiburan;
- unjukrasa,pawai,dankarnaval;serta
- kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
- tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
- apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
- tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
- tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
- apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
- Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia.
(RED)