KUDUS|AGARANEWS.COM 19-3-2022, Regu patroli melakukan penertiban miras di warung milik DS (37) th di wilayah Kecamatan Undaan ditemukan miras sebanyak 58 botol berbagai merk.
Kegiatan tersebut melanggar Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus, Juga Perda no 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Bahwa kegiatan tersebut menindaklajuti Laporan Masyarakat adanya aktivitas penjualan miras yang meresahkan warga,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil operasi minuman keras dengan berbagai merk, selanjutnya barang bukti disita dan diamankan di kantor Satpol PP Kudus, sedangkan yang bersangkutan di minta datang ke kantor untuk pembinaan lebih lanjut.
Reporter: Sutrisno / payno
Red: Hans