Satres Narkoba Polres Tebing, Kembali Amankan Seorang Diduga Pria Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Redaksi Sumatera Utara

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 10:55 WIB

4035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tebing Tinggi,Agaranews.com // Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga pelaku berinisial AR alias Peno (28), ditangkap pada Sabtu lalu (26/08/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, tepatnya saat berada dipinggir jalan, yakni di Jalan Tengku Hasyim, Gang Family, Kelurahan Bandar Sono Ke. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya kepada media, Jum’at (01/09/2023) membenarkan adanya a penangkapan ini.

Dikatakan Kasi Humas bahwa pelaku AR alias Peno merupakan warga Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut.

”Saat petugas menangkapnya, ditemukan barang bukti (barbut) 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu”, sebutnya.

Kemudian, lanjutnya, petugas juga menemukan barbut lainnya, yakni 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna warna putih, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna hitam dengan nomor polisi BK 4441 NAK serta menemukan 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung warna hitam di bak Dasbord sepeda motor tersebut, beber Kasi Humas. Lanjut AKP Agus, bahwa dari adanya bukti yang ditemukan, AR alias Peno tidak bisa mengelak dan dihadapan petugas ia mengakui kalau semua Barbut yang ditemukan benar miliknya, sehingga tanpa basa-basi petugas langsung membawanya bersama Barbut yang ditemukan ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan proses perkara lebih lanjut.

”Kini pelaku sudah diperiksa dan terbukti bersalah, atas perbuatannya itu, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus Arianto. (MS)

Berita Terkait

Patroli Malam Sat Pamobvit Polres Dairi, Menjaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Polsek Sidikalang Kota Sampaikan himbauan Pada Kegiatan Jumat Curhat
Open Turnamen Badminton Danrem Cup 2023 Resmi Bergulir
Silahturahmi Personil TMMD Ke-118 Dengan BKM Masjid Jamik Al-Hidayah
Sholat Jum’at Bersama Warga, Satgas Wujudkan Binter
Tem Pemenang Sokhiatulo Laoli 4 Kabupaten 1 Kota Kepulauan Nias Dikukuhkan….
Galian C Diduga Ilegal Longsor dan Memakan Korban
Kodim 0205/Tanah Karo Laksanakan Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H Tahun 2023 M

Berita Terkait

Jumat, 29 September 2023 - 23:16 WIB

Patroli Malam Sat Pamobvit Polres Dairi, Menjaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Jumat, 29 September 2023 - 23:11 WIB

Polsek Sidikalang Kota Sampaikan himbauan Pada Kegiatan Jumat Curhat

Jumat, 29 September 2023 - 23:06 WIB

Open Turnamen Badminton Danrem Cup 2023 Resmi Bergulir

Jumat, 29 September 2023 - 23:00 WIB

Silahturahmi Personil TMMD Ke-118 Dengan BKM Masjid Jamik Al-Hidayah

Jumat, 29 September 2023 - 22:57 WIB

Sholat Jum’at Bersama Warga, Satgas Wujudkan Binter

Jumat, 29 September 2023 - 22:47 WIB

Galian C Diduga Ilegal Longsor dan Memakan Korban

Jumat, 29 September 2023 - 18:44 WIB

Kodim 0205/Tanah Karo Laksanakan Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H Tahun 2023 M

Jumat, 29 September 2023 - 18:28 WIB

Optimalkan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus

Berita Terbaru

HEADLINE

Open Turnamen Badminton Danrem Cup 2023 Resmi Bergulir

Jumat, 29 Sep 2023 - 23:06 WIB

HEADLINE

Sholat Jum’at Bersama Warga, Satgas Wujudkan Binter

Jumat, 29 Sep 2023 - 22:57 WIB