Tebing Tinggi,Agaranews.com // Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terduga pelaku berinisial AR alias Peno (28), ditangkap pada Sabtu lalu (26/08/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, tepatnya saat berada dipinggir jalan, yakni di Jalan Tengku Hasyim, Gang Family, Kelurahan Bandar Sono Ke. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya kepada media, Jum’at (01/09/2023) membenarkan adanya a penangkapan ini.
Dikatakan Kasi Humas bahwa pelaku AR alias Peno merupakan warga Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut.
”Saat petugas menangkapnya, ditemukan barang bukti (barbut) 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu”, sebutnya.
Kemudian, lanjutnya, petugas juga menemukan barbut lainnya, yakni 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna warna putih, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna hitam dengan nomor polisi BK 4441 NAK serta menemukan 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung warna hitam di bak Dasbord sepeda motor tersebut, beber Kasi Humas. Lanjut AKP Agus, bahwa dari adanya bukti yang ditemukan, AR alias Peno tidak bisa mengelak dan dihadapan petugas ia mengakui kalau semua Barbut yang ditemukan benar miliknya, sehingga tanpa basa-basi petugas langsung membawanya bersama Barbut yang ditemukan ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan proses perkara lebih lanjut.
”Kini pelaku sudah diperiksa dan terbukti bersalah, atas perbuatannya itu, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus Arianto. (MS)