Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ringkus Dua Pria Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 31 Januari 2023 - 21:35 WIB

4093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan Batu, AgaraNews.com // Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktek pemalsuan uang di Jalinsum Cikampak Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.

Kedua pelaku inisial SPBB (37) warga Cikampak Bis II Wonosari Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel dan ML (44) warga Dsn Mulia Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.

Barang bukti diamankan berupa Uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 47 lembar, Uang palsu pecahan Rp. 50.000 sebanyak 18 Lembar, Uang Asli sebesar Rp.200.000 (untuk transaksi) serta Satu buah tas punggung warna hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo S.Ag SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza S.I.K mengatakan kedua pelaku diamankan pada Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib.

“Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga masyarakat bahwa adanya peredaran uang palsu menggunakan mesin cetak printer di daerah Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel,” kata AKP Reza, Selasa (31/1/2023).

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Reza menyampaikan, personel melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku inisial SPBB.

“Dari pelaku SPBB diamankan barang bukti berupa uang kertas rupiah palsu nilai Rp.100.000 sebanyak 37 lembar, dan uang kertas rupiah palsu nilai Rp 50.000 sebanyak 18 lembar, Uang Asli sebesar Rp.200.000 yg ada di dalam tas ransel hitam pelaku,”ucapnya.

Baca Juga :  Polsek Tigapanah Optimalkan Patroli Siang Hari, Sambangi Tempat Publik

Pelaku SPBB mengakui uang rupiah palsu tersebut diperoleh dari pelaku inisial ML warga di Dsn Mulia Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.

“Untuk pelaku inisial ML diamankan dari warung milik pelaku di Cikampak Desa Aek Batu Kec. Torgamba dan pelaku mengakui bahwa benar Ianya yang memberikan uang rupiah palsu kepada SPBB. Para pelaku mencetak uang palsu di rumah saksi inisial JHMTS di Dusun II Torganda Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel,” ujarnya. Selanjutnya dari keterangan pelaku ML, AKP Reza menerangkan personel mendatangi kediaman saksi JHMTS dan membawa ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk dimintai keterangan.

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku SPBB bahwa Ianya telah menerima uang rupiah palsu dari pelaku ML pada bulan Mei 2022 senilai Rp. 5.600.000 dan uang palsu itu belum pernah di belanjakannya dari bulan Mei 2022 hingga saat ini hanya di simpan olehnya. Namun pernah di tukarkan olehnya dengan nilai uang palsu senilai Rp 1.000.000 yang di tukarkan dengan uang rupiah asli senilai Rp 200.000 kepada warga yang di kenalinya namun tidak diketahuinya nama dan alamatnya,”sebutnya.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Dukung Tim Karantina Merauke Putuskan Rantai Penyebaran Penyakit di Wilayah Perbatasan Papua Selatan

Sementara hasil pemeriksaan terhadap pelaku ML, AKP Reza menerangkan pelaku mengakui dirinya ada membuat uang palsu bersama temannya inisial RP (DPO) dan AAN (DPO) yang di buat / di cetak saat itu senilai Rp 11.000.000 lalu dibagikan bagikan.

“Untuk pelaku ML mendapat Rp 7.000.000, dan RK (DPO) mendapat uang palsu Rp 4.000.000. Kemudian pelaku SPBB mendapat Rp 5.600.000. Lalu sisanya senilai Rp 1.400.000 di buang oleh pelaku ML,”ungkap Kasat Reskrim.

Sedangkan menurut keterangan dari saksi JHS, AKP Reza mengatakan pelaku RP (DPO) bersama dua orang temannya datang ke rumah saksi JHS pada bulan Mei tahun 2022 untuk menumpang beristirahat.

“Menurut keterangan dari saksi JHS mengaku tidak mengetahui bahwa pelaku bersama 2 temanya mencetak uang palsu, dikarenakan setelah pelaku bersama 2 temannya datang, mereka berbincang sebentar lalu saksi langsung tidur. Kemudian keesokan harinya pelaku RP bersama 2 temannya pamit untuk pergi dari rumah saksi,”terangnya.

Atas perbuatannya pelaku SPBB dan ML di kenakan Pasal 36 ayat (3), dan atau ayat (2) jo Pasal 26 (3), dan atau ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.( Lia Hambali)

Berita Terkait

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Paskah – Pantekosta GPDI Se-Tanah Karo
Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan
Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal
Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan
Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi
Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial
Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 23:07 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Kamis, 25 April 2024 - 22:46 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Paskah – Pantekosta GPDI Se-Tanah Karo

Kamis, 25 April 2024 - 22:27 WIB

Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan

Kamis, 25 April 2024 - 22:20 WIB

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Kamis, 25 April 2024 - 22:13 WIB

Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:10 WIB

Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial

Kamis, 25 April 2024 - 22:05 WIB

Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Kamis, 25 April 2024 - 21:59 WIB

Mantaaappp,…!!! Tim Intel Kodim 0201/Medan Berhasil Ungkap Home Industri Miras Ilegal

Berita Terbaru

HEADLINE

Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan

Kamis, 25 Apr 2024 - 22:27 WIB

HEADLINE

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Kamis, 25 Apr 2024 - 22:20 WIB