Tanah Karo, AgaraNews. Com // Beredar berita di salah satu media online tentang adanya kegiatan perjudian jenis dadu dan ketangkasan tembak ikan di wilayah hukum Polres Tanah Karo, tepatnya di Rivaltri di Jalan Kotacane Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.M, langsung memerintahkan personel mengecek ke lokasi untuk segera melakukan penindakan, Selasa(26/03/2024) sekira Pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi ada kita terima informasi dari salah satu media online, tentang adanya kegiatan judi di Rivaltri, dan langsung kita respon ke lokasi untuk penindakan”, kata AKP Arham, Selasa(26/03/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Tim Opsnal Sat Reskrim setelah tiba di lokasi dan melakukan pengecekan tidak ada di temukan Judi dadu Kopyok ataupun tembak ikan dan kegiatan judi lainnya.
“Sudah kita cek ke lokasi, bahwa berita tersebut tidak benar, kami Polres Tanah Karo, terkhusus jajaran Satreskrim berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya”, kata Arham.
Arham juga mengatakan, dalam pengecekan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik tempat dimaksud, untuk tidak melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun, “Segala tindak perjudian akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku”, katanya.
Terkait berita dari Media Online tersebut, Kasat menegaskan akan terus menindak lanjuti segala informasi sekecil apapun terkait pemberantasan masyarakat baik termasuk perjudian.
“Dan kami juga mengharapkan kepada masyarakat, jika ada informasi sekecil apapun, khususnya terkait judi, sampaikan kepada kami, agar segera kita berantas segala penyakit masyarakat demi menjaga kestabilan Kamtibmas di Kabupaten Karo ini”, ujar Arham.(Donal)