Tanjungbalai,Agara News.Com Senin,13/09/2021 Sekitar Pukul 15.00 Wib Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil Meringkus Seorang laki-laki Bernama Ramadhan Alias Madon,27Thn Tahun,Islam,Wiraswssta,Jl.Guru Maju No.23 Lk.V Kelurahan TB.Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.yang telah Melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pengrusakan yang Melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3 e Subs Pasal 406 dari KUHPidana atas Laporan Korban Asiah Isnah Batubara Perempuan,26 Thn,Islam,Ibu Rumah Tangga,Jl.Juanda No.72 A Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai Sebagai Korban Waktu Kejadian Pada hari Kamis 02 September 2021 TKP Jl.Juanda No.72A Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai Dengan Nomor Laporan Polisi Nomor:LP/B/251/IV/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai tertanggal 13 September 2021 dari Tsk sewktu diadakan Penangkapan Terdapat Barang Bukti Berupa 1Unit TV Merk Panasonic Milik Korban 1 Unit Tabung Gas 3 Kg Milik Korban 1 Unit DVD Milik Korban, 1 Unit Handphone Milik Korban dari Kejadian itu korban Mengalami Kerugian Materil Sebesar Rp.6.000.000 ( Enam Juta Rupiah) berdasarkan Laporan dari Korban tersebut Team Opsnal Sat reskrim Polres Tanju gbalai yang dipimpin Kateam IPtu Eko Ady R.SH.MH berhasil Meringkus Pelaku yang Sedang berada didepan Kantor PLN dan Langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diproses Sesuai Prosedur yang berlaku.Laporan Sofyan Parinduri.BA/Kabiri