Aceh singkil, Agaranews- Memasuki tahun 2020, baru beberapa desa di Kabupaten Aceh Singkil telah mengembalikan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, Senin (20/1/20).
Sebelumnya Bupati Dulmusrid telah mengultimatum kepala desa yang desanya terdapat temuan LHP dana desa, agar dalam tempo 30 hari segera mengembalikannya kepada negara. Ultimatum tersebut diberikan saat melakukan pertemuan dengan para kepala desa di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil 12 Desember 2019 lalu.
Inspektur M Hilal mengakui meski sudah lewat 30 hari, saat ini sudah banyak kepala desa yang mengembalikan dana desa ke kas desa.
“Dari 116 desa di Aceh Singkil, hampir setengahnya sudah mengembalikan,” kata Hilal.
Bukti setoran pengembalian dana desa kemudian disampaikan kepada Inspektorat sebagai bukti.
“Buktinya ini kita entri atau catat, desa yang menindaklanjuti LHP, tahun berapa yang dikembalikan dan berapa nominalnya. Hal ini dilakukan agar tidak ada tumpang tindih data apabila nantinya ada perintah Bupati untuk melaporkannya kepada Aparat Penegak hukum (APH),” ujarM Hilal.
Sementara dari desa yang sudah mengembalikan, total nominalnya mencapai 1 miliar lebih.
“Sekitar 1 miliar lebih,” tukas Hilal.
Selanjutnya kata Hilal, dalam tempo 1-2 hari setelah selesai dientri akan disampaikan terlebih dahulu ke Bupati, sebelum nantinya apabila perintah Bupati untuk dilaporkan ke APH, maka pihaknya akan melaporkannya ke APH untuk dilakukan penindakan bagi desa yang belum mengembalikan. Reporter (ali)