Pakpak Bharat, Agara News.com // Seharusnya Penggunaan Dana Negara harus transparan ke Publik, dan itu sesuai dengan Perintah Undang-Undang RI No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).
Terkait itu, tim awak media menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pakpak Bharat, pada hari Rabu, 27/04/2024, sekira pukul 15.16 wib, dan langsung bertemu dengan ketua KPU Pakpak Bharat Basra Munte, S.Ag., dalam pertemuan tersebut, tim media mempertanyakan tentang berapa besaran Dana KPU Pakpak Bharat untuk Pemilihan Umum ( Pilpres, pileg, dan DPD ) yang baru berlangsung Bulan Februari 2024 yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait pertanyaan media tersebut, Ketua KPU Pakpak Bharat Basra Munte, S.Ag., mengatakan “kami dari KPU menggunakan Dana itu sesuai dengan juknis yang ada. Tentang besaran dana itu terdiri dari Dua Sumber, iya itu dari APBD lebih/kurang Rp 15 M lebih/kurang, dan dari APBN lebih/kurang Rp10 M, dalam penggunaan lebih rinci, silakan ke Sekretariat, terang Beliau ke tim media ini.
Berdasarkan arahan ketua KPU dimaksud, tim langsung bergerak ke ruangan Sekretariat KPU dimaksud, namun sangat kita sayangkan karna Sekretariat bermarga Tumeang itu tidak berada di tempat, setelah tim bertanya ke rekan kerja satu ruangan Beliau, namun rekannya itu berkata “tadi Bapak itu di situ Pak, ungkap rekamannya ke tim media ini.
Selanjutnya, keesokan harinya, pada hari Kamis, 28/03/2024, sekira pukul 11.09 wib, tim media ini kembali menyambangi Kantor KPU Pakpak Bharat, dengan tujuan agar bisa bertemu ke Sekretariat KPU dimaksud, agar dapat menanyakan Terkait Penggunaan Dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran ( DIPA ) Pemilu tahun 2024 sebesar lebih / kurang Rp 25M itu, namun setelah tim media bertanya ke rekan satu ruangan Sekretariat itu, Beliau kembali mengatakan “sedang Pergi ke jakarta”
Dengan rasa kecewa Tim beranjak Pulang.
Menjadi Pertanyaan Publik, ada apa dengan Sekretariat KPU Pakpak Bharat? Kenapa sepertinya Sekretariat enggan bertemu dengan wartawan? Aneh juga ya..? Padahal Dana yang di gunakan KPU itu Uang Negara, seharusnya transparan penggunaannya.!! Dan kita menduga telah melanggar Undang-Undang NO 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).
( Biro Agara News.com_Pakpak Bharat dan Dairi, JB dan tim ).
—-$$$—