AgaraNews.com, Kutacane – Seorang ibu rumah tangga, MW (50), warga Desa Tenembak Lang Lang Kecamatan Deleng Pokhisen, ditemukan bersimbah darah setelah dibacok diduga dilakukan oleh mantan suaminya, KR (51).
Insiden berdarah ini terjadi pada minggu (16/6/2024) sekira pukul 22.15 WIB di rumah MW, tidak lama setelah ia pulang dari rumah tetangganya, NR (45).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah SH, membenarkan telah terjadi tindakkan kriminal pembacokan yang diduga dilakukan oleh pelaku KR, mantan suami korban MW, kata Patar.
Menurut keterangan Patar, MW baru saja tiba di rumahnya, tiba-tiba KR muncul dan menyerangnya dengan sebilah parang.
Saat itu, NR dan YS, tetangga yang sedang duduk di depan rumah, mendengar teriakan minta tolong dari arah rumah MW.
“Kedua saksi, NR dan YS, melihat KR, mantan suami korban, keluar dari rumah MW dengan membawa sebilah parang dan berjalan menuju jalan depan rumah korban,” lanjut Fatar.
NR dan YS segera mendatangi rumah MW dan menemukan korban tergeletak bersimbah darah. Mereka langsung meminta bantuan warga sekitar, kemudian membawa MW ke Rumah Sakit Nurul Hasanah untuk mendapatkan perawatan.
Patar menjelaskan, MW dan KR telah bercerai sekitar enam bulan lalu. Keduanya pernah menjalani sidang pembagian harta gono-gini di rumah Kepala Desa Tenembak Lang Lang pada 22 April 2024.
Sidang tersebut memutuskan bahwa harta akan dibagi dua, masing-masing mendapatkan 50 persen. Namun, KR tidak menerima keputusan itu dan sempat mengancam akan masuk penjara lagi jika keputusan tersebut diterapkan.
“Saat ini, kasus pembacokan terhadap mantan istri tersebut dalam penanganan Satreskrim Polres Aceh Tenggara. Pelaku KR, sedang dalam pencarian oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara,” kata Ipda Patar Erwinsyah SH.
Sementara MW saat ini dalam kondisi kritis, mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit Nurul Hasanah Kutacane, Sementara itu, pihak kepolisian berjanji akan terus memburu KR dan menegakkan keadilan atas kasus yang menimpa korban MW.
(Samsir)