KUTACANE Agara News.Com
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP( Arjun Komesaris Besar Polisi) Bramanti Agus Suyono, pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) terhadap Bripka KA, Senin 10/01/2022 di Mapolres setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Proses pemecetan itu, menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh nomor : KEP/580/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang PTDH dari dinas Polri jalas nya.
Dalam Hal ini, Kapolres Aceh Tenggara, Bramanti Agus Suyono mengatakan pemberhentian KA karena telah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf (B) Peraturan Kepala Kepolisian RI nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri dan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jelas kata kapolres tersebut.
Lanjut Bramanti, dalam pemberhentian dilakukan sudah melalui proses dan pertimbangan yang panjang, sehingga dia dinyatakan memang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan menjadi anggota Polri
” Pada Umum nya, KA itu diberhentikan karena terlibat kasus narkoba,” sebut Bramanti.
Umum nya,Di jajaran Mapolres Aceh Tenggara Bramanti menegaskan kepada seluruh personel di jajaran nya,
Mengatakan kedepannya tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran dan segala bentuk perbuatan yang melanggar hukumTer, lebih lebih persoalan Narkotika jelas nya.
Liputan Salihan Beruh