Bandaaceh, Agaranews – Perkara Dugaan Tipikor desa Blangkuncir , Kabupaten Gayo Lues kembali disidangkan di ruangan Tipikor Banda Aceh kamis,(16/3).
Berdasarkan pantauan media ini ,pihak kejaksaan Negeri Gayo Lues kembali menghadirkan saksi ahli dari pihak akademisi Unsyiah sebagai ahli tehnik konstruksi jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Pertanyaan JPU Rajeskana,SH,MH bersama-sama dengan JPU Yunasrul,SH, kepada saksi Ahli, terkait dengan apa saja yang dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan dilapangan,Saksi Ahli dari Unsyiah menjawab, bahwa yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap bronjong dan pembangunan pembukaan jalan, seperti galian dan penghamparan sertu,dimana saksi ahli menerangkan terkait pekerjaan jalan bahwa saat kita mengukur dari STA 0 dari pembukaan jalan, yaitu dengan cara menghitung kembali lebar bahu jalan seharusnya 6 Meter dan panjang 748 meter dimana seharusnya dibangun 1 kilo meter namun setelah dilakukan pengukuran hanya 748 meter , dan dari lebar bahu seharusnya 6 meter namun fakta dilapangan rata-rata 4,8 bahu jalan tersebut hanya 4’8 meter.sehingga dengan adanya kekurangan volume jelas hal ini sudah menimbulkan selisih harga begitu juga terkait pekerjaan gorong-gorong harusnya 20 namun yang terpasang hanya 16 gorong-gorong.
Keterangan dari saksi Ahli Akademi si Unsyiah ini terkait dengan hasil pemeriksaan dari pembukaan pembangunan jalan baru yang dibiayai dana desa tahun anggaran 2016,Dimana dalam keterangannya dalam persidangan mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan itu tidak seperti pada umumnya,pada galian dan sertu yang dihamparkan dan uang yang dikucurkan terlalu banyak,maka untuk bangunan itu jelas di Mark up pembangunannya,jelasnya.
Kemudian JPU Rajeskana,SH,MH kembali mencecar pertanyaan terkait Rumus apa yang dipakai ahli untuk menemukan adanya kerugian negara dari item pekerjaan didesa Blangkuncir, kemudian saksi ahli menjawab bahwa rumus yang dipakai adalah rumus sederhana, panjang kali lebar kali tinggi,dan setelah melakukan pengukuran secara mendetail maka kita temukan selisih dari pekerjaan tersebut yaitu adanya kekurangan volume seperti kubikasi dikurangi dari yang seharusnya ungkap Ahli.Dari Item pekerjaan tersebut jelas sudah menimbulkan kerugian tambahnya.
Setelah selesai ahli memberikan keterangan sesuai keahliannya, Sidang dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan terhadap terdakwa LM (Pengulu nonaktif Desa Blangkuncir), bahwa adapun terdakwa mengatakan bahwa kegiatan setelah dilantik jadi penghulu ditahun 2016 itu sudah direncanakan dibulan Maret terkait dimulai dengan mengangkat perangkat desa kemudian merencanakan pembangunan pembukaan jalan dan Bronjong dan gorong-gorong dan pengadaan bebek beberapa kegiatan lainnya.
Kemudian JPU Rajeskana,SH,MH kembali mencecar pertanyaan kepada terdakwa LM apakah terkait SPJ apakah dibuatkan oleh oleh kaur-Kaur desa,namun terdakwa menjawab bahwa yang membuat Semua SPJ adalah pendamping desa.dan yang berwenang yang membuat SPJ adalah bendahara desa, namun dalam hal ini diakui oleh terdakwa bahwa yang membuat SPJ semua kegiatan ditahun 2016 adalah pendamping desa,sebutnya.
Kemudian Majelis Hakim kembali mencecar terdakwa terkait pengadaan bebek, dengan pagu 104 sementara yang dibelanjakan hanya 60 juta sisa dari pengadaan bebek tersebut tidak diakui oleh LM, Latif Matsuni menjawab bahwa sisa uang tersebut semuanya sama bendahara desa,begitu juga terkait pagu anggaran pembukaan pembangunan jalan 204 juta dari yang dibayarkan 130 juta bahwa sisa uang 74 juta tersebut semuanya sama bendahara, di pertanyaan terakhir bahwa terdakwa mengakui ada menikmati dana desa tersebut namun tidak ingat lagi berapa jumlah yang dinikmatinya.
Khusus untuk Media ini Rajeskana,SH ,MH mengatakan bahwa untuk sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari penuntut umum.(red).