*Sidang Pembacaan Eksepsi Ketum GNPK-RI Diwarnai Aksi Walk Out, Kuasa Hukum: Kami Semata-mata Mencari Keadilan* 

Redaksi Jawa Tengah

- Redaksi

Kamis, 3 Juni 2021 - 16:35 WIB

40327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL |AGARANEWS.COM Kamis, 3 Juni 2021. Sidang Pembacaan Eksepsi Ketua Umum GNPK-RI H.M. Basri Budi Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Tegal terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, yang berlangsung hari ini, Kamis (03/05/20), diwarnai aksi walk out oleh kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar secara online, Basri Budi Utomo dan tim kuasa hukumnya kompak walk out atau keluar dari jalannya persidangan.

Aksi walk out itu terjadi karena pihak Basri Budi Utomo meminta agar Ketua Umum GNPK-RI itu dihadirkan langsung di ruang sidang PN Tegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa tidak bersedia disidang secara online. Kami selaku kuasa hukum meminta terdakwa dihadirkan di ruang sidang semata – mata guna mencari keadilan dan peradilan yang terang benderang dalam persidangan.” Ungkap salah satu kuasa hukum Basri.

Baca Juga :  Posting Meme Hina Presiden, Polda Kepri Tangkap Pria Berusia 29 Tahun

Kendati demikian, majelis hakim akan mempertimbangkan mengabulkan permintaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

Pihaknya akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, kita sambil jalan dulu sidang ini kita lanjutkan dihadirkannya terdakwa.

 

“Majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online,” ucap ketua majelis hakim.

“Jadi kami juga tidak bisa mengabaikan fakta itu, bahwa sidang online harus dijalankan,” sambung ketua majelis hakim lagi.

Kemudian, Basri dan tim kuasa hukumnya berjumlah 4 orang yang hadir dalam persidangan merasa keberatan dan spontan pergi meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, dalam persidangan pertama atas terdakwa Ketua Umum GNPK-RI Basri Budi Utomo didakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal yang telah digelar, Kamis (27/05/21), dan terdaftar dengan nomor perkara 48/Pid.Sus/2021/PN Tgl.

Pada perkara tersebut sidang digelar secara virtual dengan majelis hakim Toetik Ernawati.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Kekerasan Terhadap Wartawan di Tangerang Terjadi Lagi, FPII Mengecam Keras

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Basri dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-undang ITE.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian, JPU mendakwa Basri dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1.

“Atau dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP Subsider pasal 15,” kata JPU.

Atau, kata JPU, didakwa dengan pasal 311 ayat 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider 310 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau pasal 207 KUHP Jo pasal 64 ayat (1). [Kasno, SH].

 

Sumber:PANJI

Red:HANSJATENG

 

Berita Terkait

Diikat Ditembak Perut, Dipaksa Oknum Polisi PMJ Mengakui Mencuri Motor, Istri Korban Minta Keadilan
BIN Tangkap Peredaran Narkoba di Semarang, Bareskrim Polri Membenarkan Adanya Penangkapan
Gempuran Sabu di Ladang Ubi, Polsek Perdagangan Gagalkan Peredaran Narkotika, Satu Pelaku Jaringan Diringkus
Plt Pengulu Kute Lawe Kongker Hilir Laporkan Ketua LSMLIRA INDONESIA Aceh Tenggara ke Polisi
Heboh PT HIJ mengalami kerugian 122 juta perhari akibat pencurian tambang
Pemalsuan Dokumen Tanda Tangan Durima Bin Baddu Menjadi Sorotan Begini Kronologisnya
Sempat Viral, 7 Pelaku Curas Sadis Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel
Modus ‘cek in Hotel, Pelaku MM diamankan Polisi akibat Bawa Kabur Barang Milik Korban

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 05:16 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, PJ Bupati Pati Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045

Jumat, 19 April 2024 - 00:43 WIB

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Jumat, 19 April 2024 - 00:39 WIB

Kesigapan Sat Reskrim Polres Simalungun Berbuah Manis, Para Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Berhasil Ditangkap

Kamis, 18 April 2024 - 23:30 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Telah Menyelesaikan pembangunan Rumah Layak Huni Ke-5 di Wilayah Penugasan

Kamis, 18 April 2024 - 23:24 WIB

Turunkan Bantuan dan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang, Kapal Perang TNI AL Tiba di Lokasi Bencana

Kamis, 18 April 2024 - 23:12 WIB

Sepanjang Jalan Raya Perjuangan Bekasi Utara Kota Bekasi Aspalnya Retak Berlobang

Kamis, 18 April 2024 - 19:48 WIB

TNI AD Aktif Bantu Pemerintah Amankan Stok Pangan Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 19:19 WIB

BPK-P Aceh dan APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Anggaran Dana Pada Sekolah (SUPM) Ladong

Berita Terbaru

HEADLINE

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Jumat, 19 Apr 2024 - 00:43 WIB