Aceh Singkil, Agaranews.com – Terdakwa kasus pembunuhan supir travel, Hadi Nurfathon menjalani sidang pledoi atau pembelaan. Hadi pasrah menerima tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Singkil, Kamis (16/1/2020).
Dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Singkil, H Hamzah Sulaiman SH sebagai hakim ketua, dibantu oleh Asraruddin Anwar dan Alfan Perdana sebagai hakim anggota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadi mengakui perbuatannya merupakan kesalahan besar baik dimata agama maupun negara. Untuk itu Ia pasrah menerima apapun hukuman yang diberikan termasuk hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Singkil, Dedi Saputra SH MH setelah mendengarkan pembelaan terdakwa dan berkonsultasi dengan pimpinannya menyatakan tetap pada tuntutannya.
“Kami tetap pada tuntutan awal,” kata Dedi.
Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Singkil menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Hadi dinilai telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana pencurian.
Terdakwa disangkakan dengan dua pasal yakni pasal 340 dan 362 KUHPidana.
Reporter (Ali)