Sidang Pledoi, Pembunuh Supir Travel di Aceh Singkil Pasrah Atas Tuntutan JPU

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2020 - 13:59 WIB

40692 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil,  Agaranews.com –  Terdakwa kasus pembunuhan supir travel, Hadi Nurfathon menjalani sidang pledoi atau pembelaan. Hadi pasrah menerima tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Singkil, Kamis (16/1/2020).

Dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Singkil, H Hamzah Sulaiman SH sebagai hakim ketua, dibantu oleh Asraruddin Anwar dan Alfan Perdana sebagai hakim anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadi mengakui perbuatannya merupakan kesalahan besar baik dimata agama maupun negara. Untuk itu Ia pasrah menerima apapun hukuman yang diberikan termasuk hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Singkil, Dedi Saputra SH MH setelah mendengarkan pembelaan terdakwa dan berkonsultasi dengan pimpinannya menyatakan tetap pada tuntutannya.

“Kami tetap pada tuntutan awal,” kata Dedi.

Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Singkil menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Hadi dinilai telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana pencurian.

Terdakwa disangkakan dengan dua pasal yakni pasal 340 dan 362 KUHPidana.

Reporter (Ali)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dalam 2 Pekan Terakhir, Satres Narkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkotika
Mastoni Bancin Bacaleg DPRK Subulussalam dari PKN Dapil Simpang Kiri Apresiasi Tunamen Eight Feo U-11 yang dilakasanakan oleh SSB Putra Cerdikiawan 2023.
Bupati Karo, Cory Sriwati Sebayang Hadiri Asian 10th Agroexpo di Malaysia
Anggota DPRD Kabupaten Langkat Fraksi Demokrat H.Agus Salim Adakan Reses Masa Sidang – ll Tahun Ke-lV
Bupati Simalungun dan Forkopimda Sambut Kunjungan Silahturahmi KASAD TNI
Polres Tanah Karo Lakukan Pengamanan Kegiatan Doa Massal Gereja Interdominasi
Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum POLDASU Panggil Sekretaris Golkar Sumut Terkait Dugaan Pembohongan Publik
Diduga Panitia Pilkakam di Tulang Bawang Kocok Bekem

Berita Terkait

Sabtu, 10 Juni 2023 - 00:17 WIB

Dalam 2 Pekan Terakhir, Satres Narkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkotika

Jumat, 9 Juni 2023 - 23:17 WIB

Mastoni Bancin Bacaleg DPRK Subulussalam dari PKN Dapil Simpang Kiri Apresiasi Tunamen Eight Feo U-11 yang dilakasanakan oleh SSB Putra Cerdikiawan 2023.

Jumat, 9 Juni 2023 - 22:34 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwati Sebayang Hadiri Asian 10th Agroexpo di Malaysia

Jumat, 9 Juni 2023 - 22:12 WIB

Bupati Simalungun dan Forkopimda Sambut Kunjungan Silahturahmi KASAD TNI

Jumat, 9 Juni 2023 - 22:07 WIB

Polres Tanah Karo Lakukan Pengamanan Kegiatan Doa Massal Gereja Interdominasi

Jumat, 9 Juni 2023 - 22:01 WIB

Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum POLDASU Panggil Sekretaris Golkar Sumut Terkait Dugaan Pembohongan Publik

Jumat, 9 Juni 2023 - 21:51 WIB

Diduga Panitia Pilkakam di Tulang Bawang Kocok Bekem

Jumat, 9 Juni 2023 - 21:25 WIB

Dana Zakat, Ifaq, Shadaqah Diduga Dimaling, LIRA Minta Polres Agara Panggil dan Periksa Baitul Mall

Berita Terbaru