Sidang Prapid di PN Rohil, Semakin Terang Bukti Penetapan AS Jadi Tersangka Cacat Formil

Hidayat Desky

- Redaksi

Rabu, 11 Januari 2023 - 22:19 WIB

40195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir Agaranews. comĀ  – Lanjutan agenda sidang perkara praperadilan Nomor 06/Pid.Pra/2022/PN.RHL atas nama AS yang dijadwalkan kembali pada tanggal 11 Januari 2023, dengan agenda bukti surat yang dijadwalkan pada pukul 10:30 Wib dan Pemeriksaan Ahli pukul 14:00 wib.

Sebelumnya agenda jawaban termohon pada 10 Januari 2023 pukul 10:00 wib, Replik dan dilanjutkan Duplik pada sore pukul 16:00 wib. Kuasa hukum Pemohon hanya diberi waktu singkat untuk membuat Replik namun ternyata tidak dijawab Duplik oleh Termohon. Dengan tidak dijawabnya Replik Pemohon oleh Termohon, maka Kuasa Hukum Pemohon menggap Replik itu diterima oleh Termohon.

Kuasa Hukum Pemohon Aga Khan, SH,. MH, merupakan pengacara yang pernah mendampingi Hakim Sarpin atas putusan Praperadilan. Dr. Yudi Krismen, SH,. MH pensiunan polisi yang saat ini menjadi pengacara. Kedua pengacara top tersebut beranggotakan Alfikri SH,MH dan Aditya Fachrurozi, SH yang merupakan pengacara muda Riau.

Pada agenda pemeriksaan ahli yang dijadwalkan pada 11 Januari 2022 pukul 14:00 wib Kuasa Hukum Pemohon mendatangkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau yakni Dr. Erdianto dan Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau yakni Dr. Zulkarnaen.

Didatangkannya kedua ahli hukum pidana tersebut untuk memberikan keterangan terkait dasar yuridis penetapan tersangka terhadap Pemohon. Sementara Termohon tidak menghadirkan ahli pada lanjutan praperadilan ini.

Tim kuasa hukum Pemohon tetap optimis atas telah dilaksanakannya serangkaian Praperadilan yang telah dilalui. Kuasa hukum Pemohon tetap konsisten menyatakan ā€œkami menduga ada upaya tidak baik, unprosedural, serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Termohon pada tingkat Penyidikan dalam perkara utama Terdakwa/Terpidana Sdr. SANDI FITRA) diarahkan seolah-olah terhubung atau memiliki keterkaitan dengan Pemohon.

Baca Juga :  Penerimaan Siswa Baru di SMA dan SMP N Leuser

Keterangan sdr. SANDI FITRA menyatakan bahwa Narkotika jenis sabhu yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir tersebut berasal dari temannya dan bukan ALEX SANDER dan telah menjadi fakta hukum di Persidangan yang telah memiliki Putusan No. 66/Pid.Sus/2022/PN Rhl pada tanggal 27 April 2022.

Terakhir Kuasa Hukum Pemohon mengutip adagium yang terkenal yakni “Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.(Rilis)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Ketum PMS, Mbelin Brahmana : Pemuda Merga Silima Adalah Payung Bagi Masyarakat Karo
Kapolres Dairi Lakukan Ramah Tamah dan Tatap Muka Dengan Tokoh Masyarakat Kabupaten Dairi
Pengamanan Ops Ketupat Toba 2024 Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolres Tanah Karo Apresiasi Masyarakat Dan Seluruh Pihak Terlibat
Kembali Prajurit 509 Condromowo Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Papua
Polisi Temukan dan Kembalikan Tas Pemudik Berisi Uang Rp 100 Juta
Polsek Munte Polres Tanah Karo Pasang Spanduk Larangan Narkoba dan Peredarannya
Partai Golkar Dukung Rasyid Assyaf Dongoran Bacalon Bupati 2025-2030 Di Pilkada Tapsel
Aster Kasdam I/BB Diserahkan kepada Kolonel Inf Andrian Siregar

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 19:47 WIB

Ketum PMS, Mbelin Brahmana : Pemuda Merga Silima Adalah Payung Bagi Masyarakat Karo

Selasa, 16 April 2024 - 19:01 WIB

Kapolres Dairi Lakukan Ramah Tamah dan Tatap Muka Dengan Tokoh Masyarakat Kabupaten Dairi

Selasa, 16 April 2024 - 17:41 WIB

Pengamanan Ops Ketupat Toba 2024 Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolres Tanah Karo Apresiasi Masyarakat Dan Seluruh Pihak Terlibat

Selasa, 16 April 2024 - 17:02 WIB

Kembali Prajurit 509 Condromowo Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Papua

Selasa, 16 April 2024 - 16:55 WIB

Polsek Munte Polres Tanah Karo Pasang Spanduk Larangan Narkoba dan Peredarannya

Selasa, 16 April 2024 - 16:35 WIB

Partai Golkar Dukung Rasyid Assyaf Dongoran Bacalon Bupati 2025-2030 Di Pilkada Tapsel

Selasa, 16 April 2024 - 16:32 WIB

Aster Kasdam I/BB Diserahkan kepada Kolonel Inf Andrian Siregar

Selasa, 16 April 2024 - 16:24 WIB

Aman Mudik Lebaran, Pasi Intel Kodim 0206/Dairi Ingatkan Waspada Bencana dan Tindak Kriminalitas

Berita Terbaru