SK Penetapan Pengurus MAA Aceh Tenggara Diduga cacat Hukum

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2020 - 19:58 WIB

401,673 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agaranews.com .News Kutacane, – Surat keputusan Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim tentang Penetapan susunan pengurus Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tenggara periode 2020/2024, diduga Cacat hukum.kamis,12/3/2020.

Dungaan Cacat hukumnya tentang surat keputusan Lembaga Adat ini pasalnya, Susunan pengurus unsur pimpinan yaitu wakil ketua tidak sesuai dengan Hasil berita Acara yang di sepakati dan di buat oleh Tim Formatur yang dipilih dalam Pelaksanaan Musda MAA Aceh Tenggara 21 Nopember 2019 lalu di Gedung Aula MAN Kutacane Aceh Tenggara.
Dan sejumlah Nama lain yang telah disepakati juga turut di buang dari daftar anggota kendati sesuai Berita Acara Tim Formatur masuk.Demikian disampaikan Kasirin.SAg kepada sejumlah wartawan di kutacane Kamis,12/3/2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasirin lebih lanjut menjelaskan dia Sebagai Formatur
Merupakan hasil dari pemilihan dalam musda sesuai tata tertib dan mandad MUSDA Formatur memiliki wewenang, tugas dan tanggung meyusun struktur kepengurusan periode 2020/2024. Malah ikut tergusur dari posisi wakil ketua menjadi anggota biasa.ini kan luar biasa dan merupakan arogansi kekuasaan.

Adapun susunan pengurus unsur pimpinan yang telah disepakati dan di tanda tangani kelima tim formatur sesuai berita acara adalah; Ketua Terpilih Thalib Akbar, Selian, wakil ketua satu Suhardi Pelis, Wakil ketua dua Kasirin Sekedang.S.Ag, Wakil ketua tiga Tgk Samsidin Selian.inilah yang duduk sebagai unsur pimpinan.

Namun anehnya didalam Penyusunan dan penetapan menjadi keputusan sebagaimana yg telah dilakukan pelantikan oleh wakil Bupati Aceh Tenggara Buhkari pada hari Rabu 11/3 di Ouf Ruom Setdakan kantor Bupati setempat. Nama Kasirin Sekedang Alih alih menjadi anggota biasa nya, tampa ada kata sepatah sekalipun apa lagi musyawarah.

Kasirin menilai hal ini merupakan sebuah Penghinaan dan Pelecehan bagi dirinya di mata masyarakat Aceh Tenggara dan Aceh secara Umum, terkhusus bagi kelompok Marga Sekedang karena ia boleh di katakan merupakan Representasi perwakilan dari Marga Sekedang yang merupakan marga kedua terbanyak setelah Marga Selian, di Bumi Alas Metuah Sepakat Segenep ini.

Kasirin menambahkan;” Prisif utama dan nilai tertinggi di dalam Adat Istiadat Suku Bangsa Alas adalah Musyawarah Mupakat,”
Kalau sejak awal sudah tidak lagi memengang prinsip Nilai nilai Adat Istiadat jangan jangan nanti di cap atau dinilai orang kita sebagai orang yang Tidak Beradat.Kata Mantan Wakil Ketua MAA ini. Kepada sejumlah media.

Pada sisi lain katanya yang menjadi unsur pimpinan adalah Paman kandung dari Istri Bupati menurut imformasi yang diterima.

Oleh karena itulah Kasirin mengatakan Menolak menghadiri Acara Pengukuhan kemaren. dan Insyak Allah dia akan mengundurkan diri dari anggota MAA setempat, selanjutnya pokus menjadi aktifis seperti semula Insya Allah.ungkapnya tegas.
Kasirin. RED

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral….!! PKN Subulussalam Menjadi Partai Idola Anak Muda Dan Kaum Tua
Dalam 2 Pekan Terakhir, Satres Narkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkotika
Mastoni Bancin Bacaleg DPRK Subulussalam dari PKN Dapil Simpang Kiri Apresiasi Tunamen Eight Feo U-11 yang dilakasanakan oleh SSB Putra Cerdikiawan 2023.
Bupati Karo, Cory Sriwati Sebayang Hadiri Asian 10th Agroexpo di Malaysia
Anggota DPRD Kabupaten Langkat Fraksi Demokrat H.Agus Salim Adakan Reses Masa Sidang – ll Tahun Ke-lV
Bupati Simalungun dan Forkopimda Sambut Kunjungan Silahturahmi KASAD TNI
Polres Tanah Karo Lakukan Pengamanan Kegiatan Doa Massal Gereja Interdominasi
Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum POLDASU Panggil Sekretaris Golkar Sumut Terkait Dugaan Pembohongan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 10 Juni 2023 - 00:50 WIB

Viral….!! PKN Subulussalam Menjadi Partai Idola Anak Muda Dan Kaum Tua

Sabtu, 10 Juni 2023 - 00:17 WIB

Dalam 2 Pekan Terakhir, Satres Narkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkotika

Jumat, 9 Juni 2023 - 23:17 WIB

Mastoni Bancin Bacaleg DPRK Subulussalam dari PKN Dapil Simpang Kiri Apresiasi Tunamen Eight Feo U-11 yang dilakasanakan oleh SSB Putra Cerdikiawan 2023.

Jumat, 9 Juni 2023 - 22:18 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Langkat Fraksi Demokrat H.Agus Salim Adakan Reses Masa Sidang – ll Tahun Ke-lV

Jumat, 9 Juni 2023 - 22:12 WIB

Bupati Simalungun dan Forkopimda Sambut Kunjungan Silahturahmi KASAD TNI

Jumat, 9 Juni 2023 - 22:07 WIB

Polres Tanah Karo Lakukan Pengamanan Kegiatan Doa Massal Gereja Interdominasi

Jumat, 9 Juni 2023 - 22:01 WIB

Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum POLDASU Panggil Sekretaris Golkar Sumut Terkait Dugaan Pembohongan Publik

Jumat, 9 Juni 2023 - 21:51 WIB

Diduga Panitia Pilkakam di Tulang Bawang Kocok Bekem

Berita Terbaru