Agaranews.com .News Kutacane, – Surat keputusan Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim tentang Penetapan susunan pengurus Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tenggara periode 2020/2024, diduga Cacat hukum.kamis,12/3/2020.
Dungaan Cacat hukumnya tentang surat keputusan Lembaga Adat ini pasalnya, Susunan pengurus unsur pimpinan yaitu wakil ketua tidak sesuai dengan Hasil berita Acara yang di sepakati dan di buat oleh Tim Formatur yang dipilih dalam Pelaksanaan Musda MAA Aceh Tenggara 21 Nopember 2019 lalu di Gedung Aula MAN Kutacane Aceh Tenggara.
Dan sejumlah Nama lain yang telah disepakati juga turut di buang dari daftar anggota kendati sesuai Berita Acara Tim Formatur masuk.Demikian disampaikan Kasirin.SAg kepada sejumlah wartawan di kutacane Kamis,12/3/2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasirin lebih lanjut menjelaskan dia Sebagai Formatur
Merupakan hasil dari pemilihan dalam musda sesuai tata tertib dan mandad MUSDA Formatur memiliki wewenang, tugas dan tanggung meyusun struktur kepengurusan periode 2020/2024. Malah ikut tergusur dari posisi wakil ketua menjadi anggota biasa.ini kan luar biasa dan merupakan arogansi kekuasaan.
Adapun susunan pengurus unsur pimpinan yang telah disepakati dan di tanda tangani kelima tim formatur sesuai berita acara adalah; Ketua Terpilih Thalib Akbar, Selian, wakil ketua satu Suhardi Pelis, Wakil ketua dua Kasirin Sekedang.S.Ag, Wakil ketua tiga Tgk Samsidin Selian.inilah yang duduk sebagai unsur pimpinan.
Namun anehnya didalam Penyusunan dan penetapan menjadi keputusan sebagaimana yg telah dilakukan pelantikan oleh wakil Bupati Aceh Tenggara Buhkari pada hari Rabu 11/3 di Ouf Ruom Setdakan kantor Bupati setempat. Nama Kasirin Sekedang Alih alih menjadi anggota biasa nya, tampa ada kata sepatah sekalipun apa lagi musyawarah.
Kasirin menilai hal ini merupakan sebuah Penghinaan dan Pelecehan bagi dirinya di mata masyarakat Aceh Tenggara dan Aceh secara Umum, terkhusus bagi kelompok Marga Sekedang karena ia boleh di katakan merupakan Representasi perwakilan dari Marga Sekedang yang merupakan marga kedua terbanyak setelah Marga Selian, di Bumi Alas Metuah Sepakat Segenep ini.
Kasirin menambahkan;” Prisif utama dan nilai tertinggi di dalam Adat Istiadat Suku Bangsa Alas adalah Musyawarah Mupakat,”
Kalau sejak awal sudah tidak lagi memengang prinsip Nilai nilai Adat Istiadat jangan jangan nanti di cap atau dinilai orang kita sebagai orang yang Tidak Beradat.Kata Mantan Wakil Ketua MAA ini. Kepada sejumlah media.
Pada sisi lain katanya yang menjadi unsur pimpinan adalah Paman kandung dari Istri Bupati menurut imformasi yang diterima.
Oleh karena itulah Kasirin mengatakan Menolak menghadiri Acara Pengukuhan kemaren. dan Insyak Allah dia akan mengundurkan diri dari anggota MAA setempat, selanjutnya pokus menjadi aktifis seperti semula Insya Allah.ungkapnya tegas.
Kasirin. RED