Soal Dugaan Korupsi ADD Rp 21 Miliar, Komisi 3 DPR RI Diminta Kawal Laporan LIRA di Kejati Aceh

Hidayat Desky

- Redaksi

Selasa, 6 Juni 2023 - 16:11 WIB

40349 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M.Saleh Selian Bupati DPD - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara

M.Saleh Selian Bupati DPD - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara

M.Saleh Selian Bupati DPD – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara

KUTACANE -Agaranews.com.  Lumbung Informasi Rakyat LIRA Kabupaten Aceh Tenggara, meminta Anggota Komisi 3 DPR RI, Nasir Djamil dan Nazaruddin alias Dekgam untuk mengawal laporan LSM LIRA di Kejati Aceh.

Bupati LIRA Aceh Tenggara, M Saleh Selian, mengatakan, berdasarkan laporannya No : 07/DPD – LIRA/AGR/LAP/V/2023, tentang laporan dugaan tidak pidana korupsi dilingkungan pengelolaan keuangan daerah Aceh Tenggara tanggal 15 Mei 2023.

Laporan itu, disaksikan oleh Plh Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan M Saleh Selian, pada tahun 2017 hingga tahun 2018 berkisar Rp.21 miliar kewajiban pemda melalui Alokasi Dana Desa ( ADD ) sumber APBK tidak dibayarkan kepada 385 desa di 16 kecamatan.

Nah, kata M Saleh Selian untuk menutupi dugaan korupsi dilakukan pergeseran – pergeseran anggaran.

Selanjutnya, pada anggaran tahun 2019, 2020, 2021 dan tahun 2022 dana operasional desa dibebankan kepada dana desa (DD) yang bersumber dari APBN yang seharusnya menjadi kewajiban pemda melalui alokasi dana desa ( ADD ) sumber APBK ditaksir Rp. 46,2 miliar. Kenapa dana ini dibebankan kepada DD. Seharusnya menjadi kewajiban Pemda hal ini jeles merugikan Desa se Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Gandeng Kementerian Koperasi dan P3S, Diskop Sulut Gelar Webinar ‘Banpres Gairahkan UMKM di Sulut’

M Saleh Selian menduga Kepala BPKD telah melanggar hukum dengn melabrak peraturan pemerintah RI nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 96 ayat 1 yaitu pemerintah daerah kabupaten / kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten / kota ADD setiap tahun anggaran.

Peraturan pemerintah RI nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 8 ayat 1 yaitu penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa ,sekretaris dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari alokasi dana desa.

Baca Juga :  Mengisi Kekosongan Pimpinan Daerah Kabupaten Nias Barat, Prof.Dr. Fakhili Menjadi PLH Bupati Nias Barat.

Operasional desa bisa dibebankan kepada (DD) sumber APBN sebesar 3 persen, namun hal ini berlaku mulai tahun 2023 setelah ada instruksi presiden dan surat menteri dalam menteri nomor 100.3.2.3/6149/BPD tanggal 14 November 2022 perihal kode rekening belanja operasional desa ditujukan kepada bupati / walikota.

Sebelumnya, menurut M Saleh Selian, publik sempat dihebohkan dengan isu defisit Rp.71 miliar lalu dalam gedung DPRK dikabarkan devisit hanya Rp.65 miliar. Namun ternyata devisit Riil Agara melampaui ambang batas yaitu Rp.106,6 miliar.

“Kita minta Komisi 3 DPR RI kawal kasus ini dan. Meminta kepada pihak Kejati secepatnya menindaklanjuti laporan LIRA artinya memeriksa pihak legislatif dan eksekutif yang berkenaan dengan anggaran,”pinta M Saleh Selian.

Redaksi,Syahbudin Padang

Berita Terkait

Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad Latihan Mountaineering dan Senam Praktek
Puji Tuhan, Mama Veronica Terima Kasih Bapak TNI Sudah Kasih Obat dan Vitamin Gratis
Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024
Melalui Patroli Malam, Polres Tanah Karo Pastikan Situasi Kamtibmas Malam Hari Kondusif
Babinsa Sertu Sutarman Giat Kumpulkan Data Teritorial Desa Bertungen Julu: Menjaga Ketahanan Wilayah dan Mendukung Pembangunan Desa
Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Lingkungan
Bersama Perangkat Kecamatan, Warga, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Goro Bersama
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Berbagi Cerita dan Keakraban di Kedai Ibu Tina Simarmata

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:19 WIB

Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad Latihan Mountaineering dan Senam Praktek

Rabu, 24 April 2024 - 23:15 WIB

Puji Tuhan, Mama Veronica Terima Kasih Bapak TNI Sudah Kasih Obat dan Vitamin Gratis

Rabu, 24 April 2024 - 23:12 WIB

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Rabu, 24 April 2024 - 15:36 WIB

Babinsa Sertu Sutarman Giat Kumpulkan Data Teritorial Desa Bertungen Julu: Menjaga Ketahanan Wilayah dan Mendukung Pembangunan Desa

Rabu, 24 April 2024 - 15:33 WIB

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Lingkungan

Rabu, 24 April 2024 - 15:30 WIB

Bersama Perangkat Kecamatan, Warga, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Goro Bersama

Rabu, 24 April 2024 - 15:19 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Berbagi Cerita dan Keakraban di Kedai Ibu Tina Simarmata

Rabu, 24 April 2024 - 15:16 WIB

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Melayat Ke Rumah Duka di Wilayah Binaan 

Berita Terbaru

HEADLINE

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Rabu, 24 Apr 2024 - 23:12 WIB