Binjai, AgaraNews. Com // Ketua Serikat Praktisi Media Indonesia ( SPMI ) Kabupaten Karo yang juga Wakil Pimpinan Redaksi Media Online AgaraNews. Com, Lia Hambali mengapresiasi kinerja Polda Sumut atas keberhasilan jajarannya mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, yang mana dalam pengungkapan tersebut pihak Renakta (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil mengamankan seorang Wanita berinisial Wal alias Wati (46) warga Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Pengungkapan tersebut berawal dari Laporan Junaidi Ginting (46) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat. Yang mana istrinya Elly Susianti (46) telah di berangkatkan oleh pelaku Waliati alias Wati menjadi (PRT) pembantu rumah tangga ke Malaysia. Pelaku menjanjikan kepada korban akan di berangkatkan secara resmi dengan data pendukung seperti pasport dan permit secara resmi. Serta akan menjalani kontrak selama dua tahun lamanya. Tetapi setelah keberangkatan. si pelaku hanya memberikan pasport pelancong yang jangka waktunya hanya tiga puluh hari. satu bulan dan di berangkatkan melalui jalur belakang jalur laut Kota Dumai. Sesampainya di Malaysia korban di jemput oleh mitra kerja pelaku warga Malaysia berinisial Nandini suku India. Selanjutnya Agent Malaysia tersebut menyerahkan korban kembali kepada para majikan yang memerlukan tenaga Pembantu Rumah Tangga (PRT) Ironisnya Agent tersebut terus berupaya memanfaatkan korban yang di pekerjakan selama beberapa bulan korban tidak menerima gaji sama sekali dan diketahui telah diambil langsung oleh Agent tersebut kepada majikan tempat korban bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana selama beberapa bulan kemarin korban sempat tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya. Suami korban mencoba untuk mempertanyakan kepada pelaku pengiriman Waliati alias Wati tersebut. Tetapi tidak mendapat respon serta tidak mau memberi tahu keberadaan korban, hingga berulang kali suami korban terus berupaya menanyakan tentang keberadaan istrinya namun tetap saja si pelaku tidak mau memberitahukan keberadaan istrinya tersebut.
Suami korban pun berinsiatif untuk menghubungi langsung Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol.Agung Setya Imam Effendi, melalui pesan WhatsApp Pribadi Bapak Kapolda guna meminta petunjuk pencerahan serta perlindungan hukum atas apa yang telah di alaminya.
Dan upayanya membuahkan hasil, pesan WhahsAppnya langsung di atensi oleh Bapak Kapolda Sumut. Dan beliau langsung mengintruksikan kepada penyidik Renakta (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk segera menindak lanjuti laporan korban. Dan penyidik Renakta pun langsung menghubungi suami korban meminta agar datang ke Polda Sumut untuk dimintai keterangannya.
Sesampainya suami korban ke Unit Renakta (Dit) Reskrimum Polda Sumut yang langsung di terima oleh IPTU Binrod Situngkir Selaku Penyidik yang akan menangani kasus yang dilaporkan Suami korban. Setelah penyidik memintai keterangan dari suami korban penyidik pun terus melakukan upaya segala proses. Dan melakukan Pulbaket kepada beberapa saksi diantaranya orang tua korban anak serta para saksi yang mengetahui langsung saat keberangkatan korban yang pada saat keberangkatan di jemput langsung dari rumah oleh pelaku dan juga suami pelaku.
Tidak sampai disitu Penyidik terus melakukan upaya penyelidikan serta melakukan kordinasi dengan para instansi terkait yaitu, Kedutaan Serta KBRI Malaysia yang mana ternyata membuahkan hasil.
Bahwa korban telah di tahan di KBRI Kuala Lumpur Malaysia dikarenakan korban tidak memiliki data lengkap hanya memiliki Pasport kosong atau sudah habis masa berlakunya sehingga korban di tahan oleh pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia.
Setelah mengetahui bahwa korban Elly Susianti berada di KBRI Kuala Lumpur Malaysia penyidik pun langsung melakukan upaya kordinasi kepada pihak KBRI dan melakukan interogasi meminta keterangan dari korban melalui Zoom KBRI Kuala Lumpur Malaysia.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta mengambil keterangan korban dan sudah melalui segala proses prosedur, penyidik langsung melakukan gelar perkara penetapan pelaku menjadi tersangka.
Tidak membuang buang waktu lama pada tanggal 11/01/2024 malam, Tim Opsnal Reskrimum Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan langsung memboyong tersangka ke Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, hal ini disampaikan suami korban, Junaidi Ginting kepada kita, pada Sabtu 13/01/2024 sore melalui sambungan seluler, ujar Lia Hambali.( Donal)